Surabaya,warnakotanews.com
Polemik perebutan harta waris dalam keluarga besar almarhum Swandayana Artyo memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) untuk memastikan objek sengketa yang berlokasi di kawasan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jumat (6 ,Febuari 2026 ).

Sidang lapangan atas perkara nomor 941/Pdt.G/2025/PN Sby ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus, SH., MH. Pemeriksaan difokuskan pada dua aset utama berupa tanah dan bangunan yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pantauan di lokasi, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Hadir dalam persidangan tersebut pihak Penggugat yang didampingi kuasa hukumnya, Achnis Marta, SH. Sementara itu, pihak Tergugat hadir didampingi tim kuasa hukumnya, Dwi Oktorianto, SH. dan Samuel Hadiprabowo, SH. Prosesi ini juga disaksikan langsung oleh perangkat Kelurahan Tanah Kali Kedinding guna validasi kewilayahan.

Hakim Ferdinand Marcus menjelaskan bahwa agenda descente ini merupakan instrumen krusial dalam perkara perdata untuk mencocokkan dalil gugatan dengan fakta di lapangan.

“Agenda hari ini adalah memastikan batas-batas wilayah serta melihat ciri-ciri fisik lokasi yang diajukan dalam materi gugatan.

Hal ini penting agar objek sengketa nantinya tidak dinyatakan Non-Executable (tidak dapat dieksekusi) maupun illusoir (hampa),” tegas Ferdinand di sela-sela pemeriksaan lahan.
Hakim Berusaha mendamaikan Adik Dan kakak kandung , Harapan Hakim agar berdamai .

Persidangan setempat ini merupahkan Langkah yang diambil guna menghindari kekeliruan objek (error in objecto) sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.

Selama proses pemeriksaan, hakim menelusuri batas-batas tanah dan mencatat kondisi fisik bangunan untuk memastikan kesesuaian dengan data yang tertuang dalam SHM yang menjadi materi perselisihan.
Sementara menurut kuasa hukum Pengugat, Achnis Marta, SH. menerangkan terkait menguasai itu karena pengugat tidak menempati di sini , karena sebagaina tempat hanya di gunakan sebagai gudang untuk menaruh barang , hanya sebagai simbolis , tetapi pengugat tidak digunakan sebagai tempat tinggal dengan adanya,hakim mendamaikan pengugat dan Tergugat merupahkan tujuan yang merupahkan amanah dari orang tua .ujar Achnis Marta.

Sementara dari kuasa hukum tergugat yakni Dwi Oktorianto, SH. menerangkan terkait petitum dalam gugatan tergugat dianggap menguasai obyek , namun pada kenyataannya di lapangan pengugat juga juga menguasai walaupun hanya sebagai tempat gudang , lah kalau ngak menguasai. ngak bisa di tempati barang . lantaran klien kami ini tidak mempunyai tempat tinggal makannya klien kami tinggal di sini . atau sama. sama ahli waris menempati atau menguasai obyek . ujar Dwi Oktorianto,.

Sidang akan kembali dilanjutkan di Gedung PN Surabaya dengan agenda tambahan bukti surat maupun saksi dari para pihak tergugat untuk memperkuat argumentasi hukum masing-masing keluarga yang bertikai. (Red)

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *