Surabaya ,http://warnakotanews. com

Sidang kasus dugaan penipuan proyek pengiriman tiang listrik, solar lamp, dan rig senilai miliaran rupiah di PT Angkasa Pura Kargo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6 Oktober 2025). Terdakwa Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso terancam mendekam di balik jeruji besi selama 2 tahun 10 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Najita dari Kejari Perak menyatakan bahwa terdakwa Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP. “Terdakwa secara sah dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara 2 tahun 10 bulan,” tegas Jaksa Najita saat membacakan tuntutan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Obedillah Fahmi Bauzir dari kantor Wijayanto Setiawan and Partners, selaku kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan menggunakan hak pembelaan pada sidang mendatang. “Atas tuntutan tersebut, kami akan menggunakan hak kesempatan kami di agenda pembelaan yang akan datang,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada November 2020, saat Thomas menjalin kerja sama dengan Ade Yolando Sudirman dan Muhammad Fikar Maulana dalam proyek pengiriman tiang listrik, solar lamp, serta rig & service ke beberapa lokasi. JPU Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkapkan bahwa terdakwa bersama rekannya diduga mengatur proyek dengan biaya yang sengaja dilebihkan, sehingga merugikan PT Angkasa Pura Kargo.

“Modusnya, terdakwa bersama rekannya mengatur proyek pengiriman tiang listrik, solar lamp, serta rig & service ke beberapa lokasi. Biaya dalam Surat Perintah Kerja sengaja dilebihkan untuk kepentingan tertentu, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak PT Angkasa Pura Kargo,” ungkap JPU Yulistiono dalam dakwaannya.

Melalui PT Trans Milenial Asia (PT TMA), Thomas menandatangani tiga Surat Perintah Kerja (SPK), meliputi pengiriman 5.000 batang tiang listrik ke Kepulauan Raas senilai Rp 1,6 miliar, pengiriman 1.800 batang solar lamp ke Jawa Tengah senilai Rp 2,7 miliar, dan pengiriman rig & service ke Marunda, Jakarta Utara senilai Rp 1,2 miliar.

PT Indria Lintas Sarana (PT ILS) ditunjuk sebagai subkontraktor, namun perusahaan tersebut hanya dipinjam namanya untuk menampung aliran dana dari PT APK. “Dana proyek mengalir ke rekening PT ILS dan diteruskan ke pihak-pihak yang sudah ditunjuk, tetapi terdakwa tidak pernah menyelesaikan kewajibannya kepada Angkasa Pura Kargo,” jelas Yulistiono.

PT APK sempat menerima 35 lembar cek senilai Rp 5,5 miliar sebagai jaminan, namun saat dicairkan, cek tersebut tidak dapat diuangkan karena tidak dilengkapi stempel perusahaan. Janji untuk mencicil Rp 200 juta per bulan pun tak pernah ditepati oleh terdakwa.

“Kami melihat adanya rangkaian kebohongan dan tipu muslihat. Akibat perbuatan terdakwa, PT Angkasa Pura Kargo harus menanggung kerugian senilai Rp 4,8 miliar,” tegas Yulistiono.

Atas perbuatannya, Thomas didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.* Red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *