Surabaya ,http://warnakotanews. com
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar persidangan terkait sengketa warisan keluarga Kuotakusuma dengan nomor perkara 433/Pdt.G/2025/PN Sby pada Selasa (16/12). Sidang yang seharusnya menyaksikan keterangan saksi utama dari pihak tergugat harus bergeser ke agenda tambahan bukti setelah saksi tersebut tidak dapat dihadirkan.

Ketika ditanya oleh ketua majelis hakim mengenai kehadiran saksi, kuasa hukum tergugat hanya menjawab, “Tidak hadir pak.” Akibatnya, majelis hakim langsung melanjutkan proses dengan menyampaikan agenda pengajuan bukti tambahan dari pihak pengugat.

Setelah sidang berakhir, kuasa hukum pengugat, Soegeng, menyampaikan pandangannya. “Saya tidak mau mengomentari alasan kuasa hukum tergugat tidak menghadirkan saksi. Bagi saya, kami hanya fokus pada pemberian bukti tambahan.

Harapan saya, majelis hakim tetap adil dan mengacu pada putusan PK agar warisan dapat dibagi secara merata untuk ketujuh anak,” ujar Soegeng.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai alasan ketidakhadiran saksi, kuasa hukum tergugat enggan memberikan penjelasan dan hanya tetap diam.

Perkara ini berkaitan dengan pembagian warisan yang harus diberikan secara adil kepada tujuh ahli waris. Apabila tergugat terlambat melaksanakan isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap, akan dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp1 juta per hari.

Dalam gugatannya, pengugat menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan tugas sebagai pelaksana wasiat. Pengugat juga meminta agar tergugat diberhentikan dari posisinya, kemudian penggugat diangkat sebagai pelaksana wasiat baru dengan kewenangan penuh untuk membagikan warisan sesuai hukum. Selain itu, tergugat diminta untuk memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada seluruh ahli waris.

“Seluruh ahli waris yang berjumlah tujuh orang harus mendapatkan bagian warisan sesuai dengan Legitime Portie mereka, tanpa pengurangan hak mutlak,” demikian bunyi tuntutan pengugat.

Pengugat juga mengajukan permohonan putusan sela untuk melakukan sita jaminan terhadap seluruh aset warisan, termasuk tanah, bangunan, rekening bank, dan aset lainnya yang berada di bawah penguasaan tergugat. Majelis hakim kemudian memerintahkan pengugat untuk segera mendaftarkan sita jaminan tersebut ke Kantor Badan Pertanahan agar aset tidak dapat dialihkan, dijual, atau dijaminkan sebelum putusan final.

Selain itu, tergugat dilarang melakukan tindakan apapun terhadap aset warisan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, serta diminta untuk membayar ganti rugi material dan immaterial akibat keterlambatan pembagian warisan, beserta seluruh biaya perkara yang timbul. Apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, pengugat juga mengizinkan putusan yang ditetapkan secara seadil-adilnya (ex aequo et bono).* Red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *