Surabaya,Warnakotanews.com
Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terdakwa Indro Prajitno Komisaris PT Sumber Baramas Energi (SBE).
Sidang perkara Nomor 1809/Pid.B/2022/PN SBY . Yang digelar di PN Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Widiarso SH,MH dan Dua anggota Gunawan Tri Budiono SH,MHum serta Ari Widodo. SH,MHum, Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Sabetania R. Paembonan, SH.MH ,Jaksa Rista Erna Soelistiowati, SH. dan Jaksa Ribut S, Dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Kajati Jatim).
Perlu dipahami dan diketahui Saksi korban Komisaris PT Progo Puncak Group (PPG) Alexandria IG alias Thian Hok perkara sidang dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan ini selalu berpindah-pindah tempat.
Dan Majelis Hakim beberapa kali memindahkan ruang sidang untuk mengelabuhi sorotan media. Upaya ini semakin menguatkan dugaan bila sidang ini diduga sarat “main mata” antara penegak hukum dengan pihak yang berperkara.
Sebelumnya, sidang digelar di Ruang Kartika, lalu pekan kemudian berpindah ke ruang Tirta dan pindah lagi ke ruang Cakra, Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya.
Lantaran sidang agenda Konfrotir Dokumen Surat terdakwa Indro Prajitno Dihadirkan Dipersidangan Jaksa Sabetania R. Paembonan saat ditanya wartawan soal ruang sidangnya kok pindah-pindah tidak bisa berbuat apa-apa. ” Perintah Pak Majelis Hakim Saya ngikuti saja,” singkatnya.
Pada sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , dengan yang dimulai ini, terdakwa Indro Prajitno lewat Telecomference tampak beberapa kali berupaya menyembunyikan wajahnya dari sorotan kamera wartawan.
Indro kerap kali mengangkat kepala keatas di dalam proses persidangan.
Diagenda sidang selanjutnya di ruang Cakra hari Kamis di minggu kemarin 27-10-2022, Ketua Majelis Hakim Widiarso SH,MHum , merasa tidak nyaman dengan adanya pemberitaan di beberapa madia bahkan sampai diunggah di You tube, bahkan sebelum sidang ditutup ketua majelis menyampaikan “saya di viralkan di YouTube.
Hakim dan Jaksa bisa memutuskan dan atau menuntut terdakwa itu ringan, berat dan bebas, bisa juga membebaskan terdakwa melalui proses persidangan contoh
Tuntutan bebas apabila dalam persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Seperti contohnya, Nurdin Halid. Dia dituntut bebas” kata Hakim Widiarso di ruang sidang Cakra, Kamis 27/10/2022.
Di usai sidang dihalaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Alexandria IG alias Thian Hok saat di temui wartawan “Saya pasrahkan pada Hukum, karena perkara saya sudah diwakili oleh JPU, ada apa tanda tanya besar sidang ruang berpindah-pindah. “Kalau saya datang mau lihat sidang, tempatnya pindah-pindah. Jadi bingung saya,” akunya dengan jelas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tiimur (Kejati Jatim) Sabetania R. Paembonan saat ditanya wartawan pun tidak bisa berbuat apa-apa. “Saya ngikuti saja,” singkatnya.
Sementara, Winarto dari Masyarakat Peduli Kesejahteraan Keadilan dan Transparansi (Mapekkat) saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/10/2022) menduga, ruang sidang selalu berpindah-pindah agar perkara Indro Prajitno tidak disorot media ataupun jauh dari pantauan Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Jawa Timur.
“Kalau ruangan selalu berpindah-pindah, awak media atau pengunjung lain termasuk
Komisi Yudisial (KY)Jawa Timur
yang tertarik dengan sidang ini bisa terkecoh”. Jelas Winarto
Winarto meminta agar JPU menuntut agar Indro Prajitno dihukum semaksimal mungkin. “Harus diberikan tuntutan secara maksimal, ini bukan hanya merugikan korban dan atau merugikan orang lain yang mengikuti sidang ini”, imbunya
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suparno saat dikonfirmasi wartawan mengaku, ruang sidang terdakwa Indro Prajitno kerap pindah karena ada sidang dengan jadwal bersamaan. “Ruang sidang dipakai”, jelasnya. Dan terkait Ketua majelis hakim, ujar Suparno Pada wartawan