Surabaya ,http://warnakotanews. com
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi saksi bisu dari konflik keluarga Kuotakusuma dalam sidang sengketa warisan yang bernomor perkara 433/Pdt.G/2025/PN Sby, Selasa ( 9 / 12 / 2025 ).

Sidang kali ini beragendakan Tergugat dari Bambang Husana Kwee untuk menghadirkan saksi .

sayang pada sidang yang di gelar kuasa hukum dan saksi dari tergugat tidak hadir .yang hadir cuma kuasa hukum dari Pengugat .

saat dikonfirmasi kuasa hukum tergugat melalui nomer WhatsApp , belum di jawab .

sementara kuasa hukum dari Pengugat Soegeng SH , menerangkan pada sidang hari ini agenda dari sidang yakni saksi dari tergugat . lantaran kuasa hukum tergugat dan saksinya tidak hadir . maka sidangnya ditunda minggu depan , ujar kuasa hukum dari Pengugat .

Berdasarkan Perkara No. 433/Pdt.G/Surabaya masih sengketa waris yang harus dibagi secara adil kepada tujuh ahli waris. Putusan tersebut juga menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar 1 Juta per-hari , setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Adapun Gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat di bawah No. Perkara 433/Pdt. G/2025/PN. Sby tersebut dalam Tuntutannya berbunyi antara. lain sebagai berikut:
bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana wasiat.
memerintahkan pemberhentian tergugat sebagai pelaksana wasiat karena lalai dalam tugasnya, mengangkat penggugat sebagai pelaksana wasiat yang baru dengan kewenangan penuh untuk melaksanakan pembagian warisan sesuai hukum yang berlaku, dan memerintahkan tergugat untuk memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada para ahli waris.

Gugatan tersebut juga memastikan bahwa seluruh ahli waris, yang berjumlah tujuh orang, mendapatkan bagian warisan yang sesuai dengan Legitime Portie mereka, tanpa pengurangan hak mutlak.

Kuasa Hukum Penggugat juga meminta agar Majelis Hakim dapat menerbitkan putusan sela yang mengabulkan sita jaminan terhadap seluruh aset warisan, termasuk tanah, bangunan, rekening bank, dan aset lainnya yang berada di bawah penguasaan tergugat.

Penggugat diperintahkan juga oleh Majelis untuk segera mendaftarkan sita jaminan tersebut ke Kantor Badan Pertanahan agar aset warisan tidak dapat dialihkan, dijual, atau dijaminkan oleh tergugat atau pihak lain sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Tergugat dilarang menjual, mengalihkan, atau menjaminkan aset warisan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, serta dihukum untuk membayar ganti rugi material dan immaterial kepada penggugat akibat keterlambatan pelaksanaan pembagian warisan, serta membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau bila Majelis Hakim, berpendapat lain, kiranya juga dapat mempertimbangkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).”rhy

 

 

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *