Surabaya (warnakotanews.com) – Sidang lanjutan Perkara penganiayaan yang di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam fakta persidangan yang diketuai oleh Hakim R.Yoes Hartiyarso SH,MHum dan Jaksa Penuntut Umum Herlambang SH, dari Kejaksaan Negeri Tnjung perak, Selasa ( 22/7/2022)

Terdakwa Abi Burhan Bin Sadiyo ( 25 ) warga Rembang yang tinggl di kos-kosan Jalan Tambak Asri Surabaya, mengakui Atas perbuatanya telah menganiayah Afra Della Putri selaku korban.

Perkara ini terjadi pada tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Kamar Kost Jalan Tambak Asri XV, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut; Dimana terdakwa merupakan mantan suami siri saksi Afira Della Putri untuk memberitahukan kepada Terdakwa anak kandungnya sedang sakit, dimana saksi Afira Della Putri bersama Terdakwa pernah menikah siri selama 4 (empat) bulan pada tahun 2020, namun Terdakwa mengatakan tidak mau berurusan lagi dengan saksi Afira Della Putri.

Kemudian Terdakwa marah kepada saksi Afira Della Putri dan Terdakwa langsung membanting badan saksi Afra Della Putri ke arah bawah atau lantai dengan cara memegang tangan dan pundak saksi Afira Della Putri sebelah kanan sehingga saksi tubuh Afira Della Putri terbanting ke bawah.

kepala saksi Afira Della Putri terbentur tembok, lutut kaki sebelah kanan saksi Afira Della Putri terbentur dipan kayu kasur, dan lengan tangan sebelah kanan saksi Afira Della Putri tergores oleh kukuh Terdakwa sehingga saksi Afira Della Putri merasakan pusing di kepala.

Setelah itu Terdakwa pergi menuju ke dalam kamar mandi meninggalkan saksi Afira Della Putri. Selanjutnya saksi Afira Della Putri mengambil dan menyimpan kunci sepeda motor milik Terdakwa ke dalam dompet saksi Afira Della Putri untuk mencegah Terdakwa berangkat kerja .

Selesai mandi Terdakwa langsung mengusir saksi Afira Della Putri dengan cara menarik-narik tangan sebelah kiri saksi Afira Della Putri, namun saksi Afira Della Putri tetap duduk di atas kasur Terdakwa sehingga Terdakwa emosi dan langsung menendang tubuh saksi Afira Dell Putri sebanyak 1 (Satu) kali.

Kemudian melihat situasi tidak kondusif saksi Afira Della Putri pergi dari dalam kamar Kos Terdakwa dan
mengembalikan kunci sepeda motor Terdakwa dengan cara melemparkannya dari luar kamar Kos. Kemudian pada saat saksi Afira Della Putri berjalan ke arah pintu kamar Kos Terdakwa langsung menarik baju saksi Afira Della Putri untuk merampas dompet saksi Afira Della Putri sehingga sikut Terdakwa mengenai wajah saksi Afira Della Putri sebanyak 1 (satu) kali.

Setelah itu Terdakwa mendorong saksi Afira Della Putri sampai keluar dari kamar kos Terdakwa, hingga Terdakwa berhasil merebut dompet saksi Afira Della Putri dan mengambil kunci sepeda motor Terdakwa dari dalam dompet saksi Afira Della Putrid.

Namun barang-barang saksi Afira Della Putri termasuk perhiasan anak saksi Afira Della Putri ikut tercecer keluar dari dalam dompet saksi Afira Della Putrid. Selanjutnya saksi Afira Della Putri menyuruh Terdakwa untuk mencari perhiasan anak saksi Afira Della Putri yang tercecer tersebut.

Kemudian Terdakwa emosi dan langsung memukul bagian dada saksi Afira Della Putri dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat saksi Afira Della Putri terjatuh, dan Terdakwa juga menendang pantat saksi Afira Della Putri sebanyak 1 (satu) kali serta menendang batu besar ke arah saksi Afira Della Putri. Lalu Terdakwa pergi meninggalkan saksi Afira Della Putri.

Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Afira Della Putri tidak bisa menjalankan aktifitas sehari-hari yaitu tidak bisa bekerja dan tidak bisa menyusui anak kandung saksi Afira Della Putri selama 1 (Satu) minggu.

Tak hanya itu saja, saksi Afira Della Putri juga mengalami luka lebam warna merah kebiruan di daerah dahi sebelah kiri, luka lecet di daerah lengan atas tangan sebelah kanan dengan ukuran 2 cm x 1 cm, luka gores di daerah lengan bawah tangan sebelah kanan dengan panjang 3 cm, luka lebam warna biru keunguan di daerah pergelangan tangan sebelah kanan dengan ukuran 21 cm x 1 cm, luka memar dan bengka di daerah pergelangan kaki sebelah kiri, luka lebam berwarna kebiruan di daerah lutut sebelah kanan dengan ukuran 2 cm x 1 cm akibat kekerasan benda tumpul.

Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor No.502/VIS/III/12/RS.PHC SURABAYA Tahun 2022 tanggal 31 Maret 2022 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DR. Fardiansyah Dwiristyan, dokter Rumah Sakit PHC (Primasatya Husada Citra) Surabaya, akibat perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 351 ayat ( 1) .

Menurut jaksa Herlambang SH, menerangkan dari pemeriksaan terdakwa, awalnya terdakwa tidak mengakui pada akhirnya ia mengakui, semuanya. *Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *