
Surabaya,warnakotanews.com
Kasus dugaan penipuan internasional bermodus asmara atau love scamming yang melibatkan puluhan warga negara asing, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin ( 14 September 2026 ).
Sidang lanjutan ini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum .
Perkara besar ini menyeret sedikitnya 46 orang terdakwa. Berdasarkan berkas dakwaan, sindikat ini didominasi oleh 43 warga negara asing—termasuk empat di antaranya merupakan warga negara Jepang—serta tiga orang warga negara Indonesia.
Dalam persidangan kali ini, fokus tertuju pada empat terdakwa asal Jepang yang mengajukan keberatan formal. Nota eksepsi tersebut
Dibacakan langsung oleh tim kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim, dengan dibantu oleh seorang penerjemah bahasa Jepang yang dihadirkan oleh kejaksaan agar para terdakwa dapat memahami jalannya persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Asep Syaefullah SH ,membeberkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar pengajuan eksepsi.
Pihaknya menilai ada pelanggaran prosedur hukum yang berat (undue process of law) sejak tahap penyidikan hingga penahanan.
“Poin keberatan pertama kami adalah soal masa penahanan. Klien kami telah menjalani masa penahanan selama 128 hari setelah ditangkap.
Padahal, merujuk pada ketentuan undang-undang yang berlaku, batas maksimal penahanan seharusnya hanya 60 hari.
Ini sudah melebihi kewenangan dan melanggar hak asasi klien kami,” ujar Asep usai persidangan.
Selain persoalan masa penahanan yang molor, tim penasihat hukum juga menyoroti keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik kepolisian.
Menurut mereka, isi di dalam BAP memuat banyak kalimat yang tidak sesuai dengan fakta aslinya.
Ketidaksesuaian itu terjadi lantaran selama proses pemeriksaan pidana di kantor polisi, para terdakwa asal Jepang ini sama sekali tidak didampingi oleh penerjemah resmi yang tersumpah. Akibat kendala bahasa yang masif, para terdakwa terpaksa menandatangani berkas tanpa benar-benar memahami substansi materi yang dituduhkan kepada mereka.
Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual
Melihat banyaknya kejanggalan dalam proses hukum tersebut, Asep Syaefullah meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan segera membebaskan para kliennya dari segala tuntutan.
Ia menegaskan bahwa keempat warga negara Jepang ini justru merupakan korban manipulasi dari sistem yang digerakkan oleh pihak lain.
“Kami meminta majelis hakim yang mulia untuk membebaskan para terdakwa. Dalam pusaran kasus ini, klien kami sebenarnya adalah korban. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengejar dan menangkap aktor intelektual atau otak utama di balik sindikat love scamming ini, bukan malah mengorbankan mereka yang berada di lapis bawah,” tegas Asep.
Jeratan Pasal Berlapis
Dalam perkara penipuan siber berskala internasional ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis yang cukup berat.
Mereka didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait
penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.* Rhy