Surabaya warnakotanews.com
Sidang gugatan terkait gelar akademik yang menyeret anggota DPRD Bojonegoro memasuki babak baru. Proses mediasi perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (1/9/2026) berakhir buntu setelah seluruh pihak tergugat kompak mangkir secara langsung (prinsipal).

Dalam perkara ini, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni berstatus sebagai tergugat satu, anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto sebagai tergugat dua, dan Universitas Wijaya Putra sebagai tergugat tiga.

Pada mediasi pertama tersebut, para penggugat dan tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka.

Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto diwakili oleh Moch. Arifin, sementara Universitas Wijaya Putra diwakili oleh Rihantoro Bayu Aji.

Penggugat perkara ini, Indah Kuntarti, menyayangkan ketidakhadiran para prinsipal tergugat.

Menurutnya, absennya para tergugat menjadi penjegal utama belum adanya titik temu dalam mediasi awal.

“Masih belum, belum ada titik temu karena yang hadir hanya kuasa hukum tergugat, karena prinsipal tidak hadir,” ujar Indah Kuntarti usai mengikuti sidang mediasi di PN Surabaya, Selasa (1/9/2026).

Aturan Perma Nomor 1 Tahun 2016Ketidakhadiran para tergugat ini memicu sorotan terkait kepatuhan hukum.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, pihak penggugat maupun tergugat (prinsipal) wajib hadir secara langsung dalam pertemuan mediasi, baik didampingi kuasa hukum ataupun tidak.

Aturan tersebut hanya memberikan pengecualian jika ada alasan sah, seperti:Gangguan kesehatan yang dibuktikan dengan surat dokter resmi.Berada di bawah pengampunan.

Bertempat tinggal di luar negeri atau sedang menjalankan tugas negara.Jika mengacu pada Pasal 24 Perma Nomor 1 Tahun 2016, tergugat yang tidak hadir tanpa alasan sah setelah dipanggil secara patut dapat dinilai tidak memiliki iktikad baik dalam proses peradilan.Sidang mediasi ini dijadwalkan kembali bergulir pada Selasa, 8 September 2026 pekan depan. Agenda berikutnya adalah penyampaian resume hasil mediasi dari masing-masing pihak. penggugat dan tergugat .* red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *