Surabaya,warnqkotanews.com
Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto, menegaskan bahwa ijazah Strata 1 (S1) miliknya adalah asli dan sah.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi gugatan hukum terkait riwayat pendidikannya yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sukur memilih untuk menghadapi polemik tersebut melalui jalur hukum.

Ia menyatakan siap menunjukkan seluruh dokumen pendidikan formal yang dimilikinya dalam proses persidangan.”Saya tegaskan bahwa pendidikan dan ijazah S1 yang saya gunakan adalah asli dan saya peroleh setelah mengikuti proses pendidikan. Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah saya tidak sah atau palsu, maka status pendidikan dan ijazah S1 saya harus dianggap sah,” ujar Sukur di Surabaya, Rabu (26/8/2026).

Kronologi Riwayat Pendidikan Sukur menjelaskan, perjalanan akademiknya dimulai dari jenjang D3 Keperawatan yang diselesaikan pada tahun 2000. Setelah lulus, ia sempat bekerja di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.Ia kemudian melanjutkan pendidikan S1 di STIE Prima Visi Surabaya dan dinyatakan lulus pada tahun 2004.

Sukur tidak menampik bahwa masa studinya di kampus tersebut tergolong singkat, yakni sekitar satu tahun.

Namun, ia menekankan bahwa proses perkuliahan terjadi saat perguruan tinggi tersebut masih beroperasi dan memiliki izin resmi.”Yang jelas saya tercatat sebagai mahasiswa dan lulus melalui proses pendidikan yang ada pada saat itu,” kata Sukur menambahkan.

Berbekal ijazah S1 tersebut, Sukur kembali meneruskan pendidikan ke jenjang Strata 2 (S2). Ia mengambil program Magister Administrasi Publik di Universitas Wijaya Putra dan berhasil menyelesaikannya pada tahun 2017.

Duduk Perkara GugatanPersoalan riwayat pendidikan ini mencuat setelah Indah Kuntarti, S.H. mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Surabaya dengan nomor perkara 807/Pdt.G/2026/PN Sby pada 21 Juli 2026.

Dalam berkas gugatan, pihak penggugat mempermasalahkan ijazah S1 Sukur yang diklaim tidak tercatat dalam pangkalan data PDDikti/Dikti.

Hal ini kemudian berimbas pada keabsahan gelar S2 yang diperolehnya. Penggugat menuntut pembatalan ijazah S2 Sukur serta meminta klarifikasi di sedikitnya 30 media nasional.Gugatan ini tidak hanya menyasar Sukur selaku Tergugat II. Pihak penggugat juga menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, sebagai Tergugat I, serta Universitas Wijaya Putra sebagai Tergugat III.

Siap Uji Materiil di Persidangan Kuasa hukum Sukur Priyanto, Moch. Arifin, turut membantah tudingan penggugat.

Arifin menegaskan bahwa STIE Prima Visi masih beroperasi secara sah dan legal saat kliennya menempuh studi di sana.

Sukur menegaskan tidak ingin terjebak dalam opini publik dan memilih menyerahkan seluruh pembuktian kepada majelis hakim.”Ijazah yang saya miliki merupakan akta otentik.

Keabsahannya tidak dapat dinyatakan tidak sah hanya berdasarkan tuduhan, melainkan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan lembaga yang berwenang,” pungkas Sukur.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di PN Surabaya. Keputusan akhir mengenai keabsahan dokumen akademik ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah melalui proses pembuktian dari kedua belah pihak.* rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *