
Surabaya,warnakotanews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap II berupa 46 tersangka dan barang bukti kasus penipuan daring bermodus asmara (love scamming) jaringan internasional.
Kasus ini sebelumnya dibongkar oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara (Tahap I) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti pada Kejari Surabaya.
“Para tersangka ini berbagi peran. Mulai dari pencari korban (profiling), operator chat yang merayu korban, hingga koordinator teknis penipuan,” tulis Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, SH., MH., dalam keterangan resminya, Rabu (19/8/2026).
Sindikat besar ini melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI), dengan rincian sebagai berikut:
3 orang Warga Negara Indonesia (WNI)
32 orang WNA asal Tiongkok
4 orang WNA asal Jepang
7 orang WNA asal Taiwan
Modus Operasi dan Barang Bukti
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini membuat akun palsu di berbagai platform kencan daring (dating apps) dan media sosial.
Mereka membangun hubungan asmara fiktif untuk memanipulasi psikologis korban yang mayoritas merupakan WNI dan sebagian WNA.
Setelah korban teperdaya, pelaku menguras harta mereka dengan dalih investasi bodong, darurat medis, hingga biaya pengiriman hadiah fiktif.
Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, jaksa juga menerima sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Puluhan unit ponsel dan laptop operasional.
Kumpulan naskah percakapan (script) berbagai bahasa untuk memanipulasi korban.
Dokumen keimigrasian (paspor) para tersangka.
Buku rekening dan catatan transaksi keuangan (buku mutasi).
Saat ini, ke-46 tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) untuk penahanan guna mempermudah proses persidangan yang akan segera bergulir.* rhy