Surabaya,warnakotanews.com
Kasus dugaan pengusiran paksa dan penghancuran rumah yang menimpa seorang lansia berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, di Sambikerep, Surabaya, akhirnya memasuki babak akhir.

Terdakwa utama, Samuel Ardi Kristanto, dituntut hukuman pidana selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/6/2026).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Ida Bagus menilai seluruh unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.”Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun kepada Terdakwa Samuel Ardi Kristanto,

dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani,” tegas Jaksa Ida Bagus saat membacakan berkas tuntutan di persidangan.Latar Belakang Kasus dan Kerugian Korban. Berdasarkan fakta persidangan, Samuel dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 262 ayat (1) serta Pasal 525 Juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa memaparkan bahwa tindakan brutal terdakwa bersama sejumlah oknum ormas pada Agustus 2025 lalu telah merampas hak hidup korban.

Rumah Nenek Elina di kawasan Lontar diratakan dengan tanah menggunakan alat berat tanpa adanya putusan resmi dari pengadilan.

Akibat perbuatan tersebut, Nenek Elina kehilangan tempat tinggal dan mengalami kerugian materiil mencapai Rp1 miliar.Pembelaan Pihak Terdakwa Di sisi lain,

Kuasa Hukum Samuel, Robert Mantinia, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa.

Pihaknya mengeklaim tidak ada unsur kekerasan maupun perusakan fisik, melainkan hanya tindakan renovasi karena rumah tersebut diklaim sudah milik Samuel.

Meski demikian, pihak terdakwa menyatakan menghormati proses hukum dan siap mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan hari Senin (29/6/2026).* rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *