Surabaya ,http://warnakotanews. com
Puluhan warga Desa Ngajum, Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang, didampingi advokat senior Masbuhin, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu siang (25/9/2025).

Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh mafia tanah. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Masbuhin, sang advokat yang mendampingi warga, menyatakan bahwa mafia tanah adalah ancaman serius bagi masyarakat. “Praktik mereka tidak hanya berdampak pada kepemilikan tanah secara perorangan, tetapi juga mengganggu stabilitas hukum, ekonomi, dan sosial,” tegasnya di Mapolda Jatim.

Kasus ini bermula ketika warga Ngajum telah menguasai dan mengelola tanah perkebunan tebu selama 30 tahun terakhir. Mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang sejak tahun 1994, serta rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, kejanggalan muncul pada tahun 2024, ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menerbitkan SHM atas nama orang lain di lahan yang sama. Hal ini memunculkan indikasi adanya sertifikat ganda.

Masbuhin memberikan contoh kasus yang dialami oleh salah seorang warga bernama Tarimin. “Dia sudah menguasai dan memiliki lahan perkebunan sejak tahun 1993, dengan Sertifikat Hak Milik No. 603, dengan luas 4.630 m2. Tiba-tiba, di atas tanah perkebunan dia sekarang ini, muncul dan terbit Sertifikat Hak Milik Baru dari BPN Kabupaten Malang pada tanggal 31 Juli 2024, Sertifikat No. 01049, atas nama : MSE, dengan menggabungkan luas tanah milik 3 warga termasuk Tarimin,” jelasnya.

Kasus serupa juga dialami oleh Sri Rahayu, yang membeli tanah dari Soekari Poerwanto sejak tahun 2013 dengan akta jual beli PPAT No. 134/2013. Namun, pada tahun 2024, kembali diterbitkan SHM baru No. 02148 atas nama MDZ. “Masih banyak lagi modus-modus kejahatan serupa dan memiliki pola yang sama,” imbuh Masbuhin.

Menurut Masbuhin, praktik mafia tanah ini diduga dilakukan dengan memalsukan dokumen untuk sertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta berkolusi dengan oknum aparat atau pejabat terkait. Sejauh ini, sekitar 20 warga dengan total lahan 15 hektar telah melapor, namun diperkirakan ada 30 warga lainnya yang juga menjadi korban. “Mafia tanah tersebut telah mempergunakan cara-cara untuk merebut atau mengklaim tanah milik warga ini secara ilegal dengan modus operandi pemalsuan dokumen,” tegasnya.

Firma hukum Masbuhin & Partners telah ditunjuk oleh warga Malang untuk membongkar kasus ini. Tim advokat bahkan sudah turun ke lapangan pada 19 September 2025 guna melakukan identifikasi dan verifikasi.

Usai laporan masuk, Polda Jatim langsung memulai pemeriksaan saksi secara cepat. “Sehingga harapan kami jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Jatim segera dapat membongkar kasus mafia tanah yang meresahkan warga Malang, dan bisa menyeret pihak-pihak yang menjadi Dader (pelaku utama), Doen Pleger (penyuruh), Medepleger (turut melakukan), dan Medeplichtige (pembantu), termasuk sponsorship (pendana alias bandarnya),” pungkas Masbuhin.

Semoga kasus ini segera terungkap dan para pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *