Surabaya,warnakotanews.com
aksi demo damai yang dilakukan oleh warga Tempurejo , menginginkan kepada majelis hakim agar 3 terdakwa yakni Sugeng Indrianto , Muali serta Saiful yang sekarang menjadi terdakwa , agar di bebaskan dari jeratan dakwaan jaksa,

tak hanya itu yang lebih menarik dalam tulisan tersebut tertera ” yang ” Merusak Panel Milik PT Aneka Karya Yundarzah yaitu yang bongkar Satpol PP yang ditahan Ko Warga ,

Aksi Demo damai tersebut ada kaitannya dengan Sidang Tiga terdakwa warga Tempurejo yakni Sugeng Indrianto , Muali serta Saiful yang di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya ,dalam perkara dugaan perusakan terhadap pagar panel beton milik PT. Aneka Karya Yundarzah.

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Damang dari Kejari Surabaya , menghadirkan 3 saksi yakni Tonny wedy, sujak dan bachrudin .

Menurut Toni selaku direktur , dalam keteranganya , bawah yang melakukan perusakan dan tertangkap dalam vidio kurang lebih 50 orang , yang jelas tiga terdakwa tersebut, perusakan dilakukan dengan berbagai alatat yakni palu bogem , kayu , dll.

pagar panel beton berdiri diatas tanah Sertifikat HGB ,PT.Aneka Karya Yundarzah.untuk bukti perolehan sertifikat saya tidak bawah , ujarya .

sedangkan saksi Wedy sebagai saksi dalam pengurusan perijinan di PT AKY , terkait perusak pagar panel beton tidak semua rusak hanya ada beberapa meter aja . itupun dengan bukti vidio .dan tidak mengenali orangnya hanya tahu lihat vidionya saja ujarnya.

Sedangkan saksi Sujak selaku mantan pegawai yang bekerja di Scurity , saksi tak mengenal ketiga terdakwa . kecuali cuma lihat vidionya aja . keterangan saksi Sujak banyak tidak tahunya .

Sementara bukti vidio diperlihatkan oleh para saksi , terkait bukti dari jaksa penuntut umum . tak hanya itu kuasa hukum pun menunjukan beberapa vidio karena adanya perusakan tersebut dilakukan oleh dinas PU dan Satpol PP atas Lembaran yang isinya dakan dilakukan penertiban wilayah Tempurejo .

Perusakan yng dilakukan oleh Pihak Dinas PU dengan alat Bego diakui juga oleh Toni selaku Manager PT AKY .

Untuk Sidang selanjutnya ketua majelis hakim memerintahkan jaksa dan kuasa hukum terdakwa agar melakukan peninjauan setempat di lokasi tersebut .

Sementara Menurut Kuasa Hukum Terdakwa yakni Dani SH dan Edi SH Atas keterangan ketiga saksi tersebut sangat nlebur karena ketiga saksi tidak tahu persis Apakah terdakwa yang merusak . karena warga tersebut hanya membersihkan bangunan puing puing tersebut yang habis di rusak oleh alat bego dari Dinas PU dan Satpol PP. karena sebelumnya ada surat edaran dari Pemerintah . Ujar Dani pada wartawan .

Perlu diketahui Dalam Surat Dakwaan JPU Ketiga Terdakwa Sugeng Indrianto , Muali serta Saiful dijerat pasal perusakan terhadap Panel Pagar Beton Milik PT AKY di Wilayah kelurahan Kalisari , namun pada hari sebelumnya pemerintah telah mengedarkan surat edaran untuk penertiban wilayah , pada saat kejadian Diduga pemerintah dinas PU dan Satpol PP dengan memakai alat ego melakukan Perusakan Pagar Panel Beton Milik PT AKY , akibat rusaknya pagar panel. beton PT AKY sangat di rugikan senilai kurang Rp 400 juta..* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *