Surabaya,warnakotanews.com
Jaksa Penuntut Umum Sulistiono dari Kejaksaan Tinggi Surabaya menuntut Terdakwa Yanto Purnomo Alias Jambul Bin Suwono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yakni tanpa atau melawan hukum menjadi perantara dalam menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman ,beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana yang telah kami dakwakan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 .
Menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 ( delapan ) tahun dan denda sebesar Rp 3.000.000.000, dengan Subsider 1 tahun penjara, sedangkan brang bukti dirampas negara untuk dimusnakan .
Sementara menurut kuasa hukum dari Dari LBH Rumah Keadilan Masyarakat yaitu
Drs Victor a Sinaga, SH dan C Wahyu Herman ,S. Mengatakan bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya agar hkim meringankan hukumannya karena terdakwa sendiri merupakan tulang punggung keluarga ,
Bagi saya semoga hakim memberikan keringanan hukuman , ucap Kuasa Hukum dari Rumah Keadilan Masyarakat .
Perlu diketahui perkar ini berawal pada tanggal 14 Mei 2022 di Jalan Jagiran II / 20 Surabaya .
tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan
tanaman beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut .
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar jam 15.30 Wib terdakwa bertemu
KEPREK (DPO) di jalan kampung rumah dan terdakwa menanyakan ke KEPREK “gak ada barang
ta? Dan di jawab oleh KEPREK” belum ada, nanti kalau ada saya kabari”.
Pada tanggal 14 Mel 2022 sekira jam 10.00 Wib KEPREK kerumah terdakwa dan memberikan 1
(satu) pocket shabu berisi 3 gram kepada terdakwa dan terdakwa terima shabu tersebut dan
KEPREK juga mengatakan “itu shabu per 1 gram harganya 1 jt” dan terdakwa mengiyakan.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira jam 19.00 Wib terdakwa bertemu Joko di
jalan kampung rumah dan terdakwa menanyakan “gak ada barang ta? Dan di jawab oleh Joko belum ada, nanti kalau ada saya kabari”.
Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 , terdakwa pergi kerumah Joko memberikan 1 (satu) pocket shabu berisi 5 gram kepada terdakwa dengan harga 1 Juta
shabu per 1 gram harganya 1 jt” dan terdakwa mengiyakan.
– Bahwa setelah menerima shabu tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 sekrop shabu untuk
dikonsumsi sendiri, kemudian terdakwa mengambil lagi 1 sekrop shabu yang lalu terdakwa
masukan kedalam plastik klip kosong sebanyak 3 x jadi total menjadi 3 klip berisi shabu yang kemudian terdakwa timbang mengunakan timbangan elektrik HARNIC warna silver miliknya
dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram beserta bungkusnya. Bahwa maksud dan
tujuan terdakwa memecah dan membagi shabu tersebut karena untuk dijual / edarkan ke pemesan
/ pembeli yang memesan / membeli shabu kepada terdakwa.
Bahwa shabu tersebut sudah ada
yang laku terjual sebanyak 2 klip dengan berat timbangan 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram
beserta bungkusnya dengan harga @Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) di kali 2 jadi Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa sistem penjualan shabu yang terdakwa sepakati dengan KEPREK dan JOKO adalah dengan
sistem LAKU BAYAR, jadi KEPREK dan JOKO menitipkan shabu kepada terdakwa, lalu shabu
tersebut di jual dan jika sudah laku terjual, terdakwa menyetorkan uang hasil pejualan shabu per 1 gramnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa keuntungan terdakwa dalam hal menjual narkotika jenis shabu tersebut per 1 gramnya jika
laku terjual semua terdakwa mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus
ribu rupiah) s/d Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun
informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan penggunaan, penyaluran maupun penyerahan .* Rhy