Surabaya,http://warnakotanews.com
Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari Surabaya) melalui Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Seksi B3R) pada hari Kamis tanggal 21 Nopember 2024 bertempat di halaman belakang kantor Kejari Surabaya melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara berupa narkoba, senjata tajam, handphone dan uang palsu.

Ajie Prasetya, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Putu Arya Wibisana, SH., MH. Kasi Intelijen dan Tri Satrio Wahyu Murthi, SH., MH. Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAP-BB) menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dilakukan pemusnahan tersebut telah berkuatan hukum tetap dimana amar putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 400 gram sabu-sabu, 11 gram ekstasi, 1,1 kilogram ganja, 181.000 butir pil LL, 26 unit handphone, 8 bilah senjata tajam dan 144 lembar uang palsu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Surabaya, para Kasi Kejari Surabaya, Jaksa, pegawai Kejari Surabaya, perwakilan Polrestabes Surabaya, perwakilan BNN Kota Surabaya, tokoh agama dan tokoh masyarakat.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *