Surabaya,http://warnakotanews.com

Gara gara menjual es teh pedagang kantin di SMA trimurti surabaya, kontrak kerja sewa kantin di SMA sekolah tersebut di putus oleh ketua yayasan.

hal ini membuat geram salah satu penyewa kantin pasalnya hanya ia saja yang diputus kontraknya . Atas kejadian ini pedagang kantin tersebut menggugat ketua yayasan SMA trimurti surabaya ke pengadilan negeri surabaya.

 

Pedagang kantin tersebut adalah Shanty May Luysana merasa kecewa atas pemutusan kontrak sewa kantin oleh ketua yayasan SMA trimurti surabaya. Karena tidak hanya ia saja yang menjual es teh namun ada penyewa kantin yang diketahui sebagai mantan guru di sekolah tersebut yang tidak di putus kontrak sewa kantin.

 

Menurut Santi saya ini korban fitnah. kalau memang kita tidak boleh jualan , kenapa pak Eka ko boleh jualan . kan pak Eka juga mengakui. Kenapa pak Eka cuma di beri surat SP 2 , sedangkan saya SP 3,

 

kalau memang saya ngak boleh jualan , Pak Eko juga ngak boleh, karena PK Eko mengakui pada saat rapat , dalam hal saya juga merasa di rugikan karena masa sewa standar masih ada. ujar Santi pada wartawan .

 

Sementara pihak sekolahan SMK Trimurti Saat dikonfirmasi oleh AwakMedia Enggan memberikan stetmen, dikarenakan permasalahan pribadi bukan kelembagaan.

 

Perkara ini berawal dari pemutusan sewa sepihak yang di keluarkan oleh ketua yayasan Trimurti dan berharap Kalau memang di putus sewa di putus semua . karena dari Eka Sutarjo sendiri sudah mengakui, dihadapan rapat yayasan .harus adil dan bukan tembang pilih.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *