Surabaya,http://warnakotanews.com
Sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) fisik dan psikis dengan Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kembali digelar. Dalam sidang kali ini, dr Raditya Bagus memberikan keterangan sebagai Terdakwa. Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra juga tidak dapat menghadirkan ibu mertua sebagai saksi dalam persidangan.

Banyak hal yang dijelaskan dr Raditya Bagus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Surabaya. Termasuk pengakuan Terdakwa bahwa dia telah melakukan kekerasan terhadap dr Mae’dy dan juga kedua putrinya dari pernikahan sebelumnya.

sebelum persidangan dimulai, Hakim Ketua menyampaikan bahwa Terdakwa memiliki hak ingkar (bebas memberikan keterangan apa saja) lalu kemudian Hakim Ketua menanyakan apakah Terdakwa pernah dipidana, Terdakwa menjawab iya sebelumnya kasus rumah tangga pernah dipidana.

Adapun kekerasan itu berawal dari tanggal 28 April 2024. Saat itu, ibu kandung dr. Maedy Christiyani Bawoljie meminta tolong ke terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra untuk melakukan perpanjangan rujukan kontrol di RSPAL dr. Ramelan.

Karena waktu itu hari Minggu, permintaan perpanjangan rujukan untuk berobat tersebut baru bisa dilaksanakan keesokan harinya, Senin (29/4/2024).

“Saya kemudian bilang ke ibu mertua, untuk membuat perpanjangan rujukan itu, akan diantar putri pertama dr. Maedy,” kata terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, Rabu (13/11/2024).

Menurut pengakuan terdakwa, ibu mertuanya akan diantar putri pertama dr. Maedy Christiyani karena faktor kesibukan pekerjaan, dimana hari itu ia dan dr. Maedy harus bekerja.

dr. Maedy Christiyani yang mengetahui putri pertamanya diminta untuk mengantarkan neneknya ke RSPAL dr. Ramelan Surabaya ternyata tidak setuju dan langsung menelepon terdakwa dr. Raditya Bagus.

Saat tiba dirumah dan berada dikamar tidur yang letaknya dilantai dua, terdakwa dr. Raditya Bagus mengaku bahwa situasi saat itu masih biasa saja. Bahkan, menurut pengakuan terdakwa, malam itu, ia dan dr. Maedy Christiyani beserta anak-anaknya bersiap-siap untuk makan bersama.

Masalah mulai terjadi ketika terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya mulai mengeluarkan obat pesanan sang mertua dari saku celananya.

Begitu mengeluarkan obat pesanan sang ibu mertua tersebut dari saku celananya, terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya meletakkan obat itu diatas tempat tidurnya. Namun, ia berpesan kepada anak laki-lakinya, supaya memberikan obat tersebut kepada sang nenek usai anaknya itu makan.

Berdasarkan pengakuan terdakwa dimuka persidangan, dr. Mae’dy saat itu kata dr Raditya mengucapkan kata dengan nada tinggi karena keberatan dengan tindakan Terdakwa, hal inilah yang membuat terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra tersinggung.

“Spontan, saya kemudian mengambil guling dari atas tempat tidur, yang letaknya tak jauh dari saya berdiri. Guling tersebut kemudian saya lempar ke arah dr. Maedy Christiyani dan mengenai tubuhnya,” akunya.

Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya dipersidangan ini juga menuturkan, tujuan dirinya melemparkan guling ke arah istrinya tersebut sebagai bentuk peringatan.

“Sebagai peringatan untuk istri saya. Pertama, jika berbicara supaya dengan nada rendah dan bersikap sopan,” ungkap terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya.

Ketika peristiwa pelemparan guling itu terjadi, lanjut terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya, ternyata dilihat putri pertama dr. Maedy Christiyani. Putri pertama dr. Maedy ini kemudian datang menghampiri.

“Anak pertama dr. Maedy ini lalu datang menghampiri dan berusa melakukan pemukulan, yang (bisa) saya lakukan hanya body cover kemudian mendorongnya,” ujarnya.

Masih berdasarkan pengakuan terdakwa dr. Raditya Bagus, saat dirinya melakukan body cover dan melakukan dorongan, terdakwa dimuka persidangan juga mengakui meludahi putri pertama dr. Maedy.

Pada persidangan ini, Mayor Chk Sahroni Hidayat juga memperingatkan terdakwa dr. Raditya Bagus untuk tidak berbohong dan memberikan keterangan yang sebenarnya.

Peringatan tersebut harus dikeluarkan Mayor Chk Sahroni Hidayat karena terdakwa dr. Raditya Bagus selalu berkelit dan tidak mau mengakui telah melakukan pemukulan kepada putri pertama dr. Maedy Christiyani Bawoljie.

“Ketika terjadi peristiwa dikamar itu, selain meludahi, apakah terdakwa juga melakukan pemukulan ke bagian kepala putri pertama dr. Maedy?,” tanya Oditur Militer.

“Ingat ya terdakwa, anda telah disumpah. Jangan sampai anda berbohong,” tegas Oditur Militer kepada terdakwa.

Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya langsung membantah. Dengan tegas ia menyangkal telah memukul kepala putri pertama dr. Maedy tersebut.

Terkait digunakannya guling sebagai alat untuk memberi peringatan kepada dr. Maedy.

“Pasca keributan yang terjadi dikamar lantai dua, saya, dr. Maedy dan ketiga anaknya lalu turun ke lantai satu. Saat berada diruang tengah, kami bertemu dengan ibu mertua saya,” ungkap terdakwa dr. Raditya.

Diruangan itulah, sambung terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, kami duduk. Masih terjadi perdebatan diantara kami.

Ditengah kondisi yang makin tidak terkontrol dan terdakwa sendiri mengaku bahwa ia sudah tidak sanggup lagi meredam situasi yang begitu memanas, terdakwa dr. Raditya kemudian berjalan menuju dapur.

Terdakwa kemudian mengambil dua buah pisau dan membawanya kembali ketempat dimana disitu masih berkumpul ibu mertuanya, dr. Maedy Christiyani dan tiga anaknya.

Masih menurut pengakuan terdakwa dr. Raditya Bagus, dua buah pisau yang dibawanya dari dapur itu kemudian sisi yang paling tajam, ditempelkan ke sisi kiri dan kanan perutnya. Tujuannya hanya untuk menakut-nakuti istri dan anak-anaknya.

“Kalau kalian tidak bisa dikasih tahu. Saya juga sudah capek dengan ribut-ribut seperti ini. Dalam kondisi sakit, kalian kurang ajar terhadap saya, begitu juga ke ibu dan oma kalian,” kata terdakwa dr. Raditya.

Berkaitan dengan pisau yang ia bawa, hakim anggota merasa janggal “ujung pisaunya diarahkan ke anda atau ke para korban, karena beda itu”

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *