Surabaya,warnakotanews.com
Terdakwa Pengacara Robert Simangunsong akhirnya dinyatakan terbukti bersalah memalsukan gelar Magister Hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Tongani, perbuatan mantan ketua DPD Partai Nasdem itu dinyatakan telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Robert Simanhunsong telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” tutur Hakim Tongani di ruang sidang Tirta 2, Senin (5/8/24).

Selain hukuman badan, sambung Tongani, Robert juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta rupiah. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tongani menyampaikan dalam amar putusan lainnya, bahwa pidana yang sudah dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan.

“Kecuali dalam tenggat waktu sepuluh bulan terdakwa Robert Simangunsong melakukan tindak pidana kembali dan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” katanya.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan itu menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Robert yakni Prof Oscar SH,MH “Pikir-pikir yang mulia,” ujarnya.

sementara Pihak Korban Thio Trio Susanto, Saat dikonfirmasi melalui Whats Up , atas tanggapan Vonis Hakim korban merasa sedih atas keputusan yang diambil majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara Robert Simangunsong terkait dugaan tindak pidana penggunaan gelar akademik palsu tersebut.

Lebih lanjut Thio mengatakan, sebagai advokat dan praktisi hukum, ia telah diperlakukan tidak adil dan sangat dibohongi, lalu bagaimana dengan masyarakat yang sedang mencari keadilan?

“Hukuman percobaan untuk terdakw Robert Simangunsong ini lucu. Ancaman hukumannya saja 10 tahun, tapi mengapa pidana yang dijatuhkan hanya berupa percobaan?,” tanya Thio keheranan.dianggap putusan Banci ,Ujarnya .

Jika hal ini masih dibiarkan di Indonesia ini, akan menjadi presenden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat bisa melihat bagaimana bobroknya penegakan hukum di Indonesia ini.* Red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *