Surabaya,warnakotanews com
LBH Taruna Indonesia .melakukan penelitian dengan implikasi hukum .putusan majelis kehormatan mahkamah konstitusi MK MK terhadap putusan gugatan batas usia presiden dan wakil presiden oleh mahkamah konstitusi MK RI.Januari 2024.
Menurut R.ARIF BUDI PRASETIJO SH selaku ketua LBH Taruna Indonesia, dari Penelitian dan Tujuann yakni maafaat dari penelitian ini , tujuanya yang hendak dicapai melalui usulan penelitian ini adalah
1 .untuk menguraikan tinjauan hukum penetapan putusan MK atas batas usia presiden dan wakil presiden RI.
2 .Untuk Menentukan Argumentasi hukum terhadap implikasi hukum atas Putusan MK didalam batas sengketa usia calon presiden dan wakil presiden R I.
Apakah ada pengaruh Calon presiden dan wakil presiden serta Calon Legislatif yang di tentukan .
Memang ada perbedaan kenapa batas usia presiden dan calon presiden harus ditentukan , karena presiden dan wakil presiden skup kewilayaannya sangat luas baik Indonesia sampai internasional ,
sedangkan untuk Calon Legislatif , wilayah skupnya hanya wilayah dapil yang ditentukan .
Sedangkan berdasarkan suatu ketentuan tidak konstitusional oleh review secara tradisional dipahami sebagai tindakan politik untuk MK sering dicirikan sebagai pengadilan politik. Bahkan judicial Presiden Republik Indonesia
Menyelesaikan Sengketa Batas Usia Calon Presiden dan Wakil presiden.
2. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Pemilu tahun 2017.
koridor prosedur pembuatan undang – undang. lembaga – lembaga negara terkait untuk melakukan revisi dalam
proses legislasi final kecuali ada usulan dari masyarakat melalui
SU dan dapat terselenggara berdasarkan requlasi yang sudah melalui penyelenggaraan sistem pemerintahan terkait masalah a quo harusnya atau
Artinya bahwa batas usia Presiden dan wakil presiden, berdasarkan Undang Undang nomer 7 tahun 2017 ( Undang Undang Pemilu ) , pada pasal 169 huruf q , secara tegas menyebutkan batas usia presiden dan wakil presiden sekurang kurangnya 40 tahun ,
permasalahan batas usia Presiden dan wakil presiden tidak berdiri sendiri , melainkan harus bersamaan dengan syarat syarat yang lain harus terpenuhinya, tertuang dengan pasal 169 sampai dengan pasal 171 undang undang pemilu tahun 2017 , artinya bahwa sebenarnya penerapan penyelenggaraan sistem pemerintahan terkait permasalahan aquo harusnya udah dapat terselenggara berdasarkan regulasi yang sudah melalui proses regislasi final kecuali ada usulan dari masyarakat melalui lembaga lembaga negara terkait untuk melakukan revisi dalam koridor prosedur pembuatan undang undang .