Surabaya,warnakotanews.com
Kinerja Kejaksaan Negeri Tanjung Perak patut diacungi jempol dalam memberantas Perkara Korupsi yang merugikan negara , diantaranya perkara Korupsi PT. Semesta Eltrindo Pura.
Yang telah menyerahkan kedua tersangka BK dan HK serta barang bukti atas kasus Korupsi Pemberian Kredit dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT. Semesta Eltrido Pura yang telah merugikan Negara sebesar Rp.7.552.800.498,58.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra menyebut, penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra menyebut, penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa penuntut umum.
Selanjutnya Jaksa penuntut umum akan menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dilakukan penuntutan.
menurut Jemmy , Perkara ini bermula pada Tahun 2011 PT. SEMESTA ELTRINDO PURA (SEP) mendapatkan Proyek Pekerjaan Pengadaan Panel Listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan Nilai Kontrak sebesar USD 4.731.210 (Empat Juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus sepuluh United States Dollar) atau setara dengan Rp. 43.470.357.480, (Empat puluh tiga milyar empat ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh jutuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
Bermodalkan kontrak tersebut, Pada Tahun 2012 PT. SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua Puluh Milyar Rupiah) dengan jangka waktu pekerjaan 10 (sepuluh) bulan, Setelah PT. SEP mendapatkan kredit modal kerja, PT. SEP membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa Pembayaran termin Proyek Pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke Rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT. SEMESTA ELTRINDO PURA dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke Bank Lain secara sepihak, namun ternyata PT. SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT.
WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Sby, Danamon Cabang Krian dan NISP Cabang Tropodo. Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58
“Selanjutnya Jaksa penuntut umum akan menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dilakukan penuntutan,” tutur Jemmy, pada Selasa ,21/11/ 2023
masih menurut Jemmy dalam perkara tersebut bermula pada Tahun 2011 PT. Semesta Eltrindo Pura (SEP) mendapatkan Proyek Pekerjaan Pengadaan Panel Listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan Nilai Kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp. 43.470.357.480,.
“Bermodalkan kontrak tersebut, pada tahun 2012, PT. SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp20.000.000.000 dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan,” tuturnya.
setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT. SEP membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT. Semesta Eltrindo Pura dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke Bank lain secara sepihak.
“Namun, PT. SEP justru mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain, yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Sby, Danamon Cabang Krian, dan NISP Cabang Tropodo,” kata dia.
Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT. WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp7.552.800.498,58.
“Meskipun beberapa waktu yang lalu para tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, namun tidak akan menghentikan proses perkara. Para tersangka tetap akan dihadapkan ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
dalam waktu dekat, penyidik Kejari Tanjung Perak akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.* Rhy