Surabaya,warnakotanews.com
Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya melakukan Eksekusi secara paksa 27 rumah di jalan dukuh pakis gang 4 A Surabaya .

Eksekusi berlangsung ricuh , Anggota DPRD kota Surabaya Jon Tamrun ,bersama beberapa warga berusaha menghalang halangi jalannya Eksekusi ,karena warga sedang melakukan gugatan perlawanan hukum di pengadilan negeri Surabaya.

Walaupun Eksekusi mendapatkan perlawanan namun eksekusi tetap berjalan dengan pengawalan ratusan aparat kepolisian .Rabu ( 9 /8/2023)

Semua barang barang yang ada di rumah warga di keluarkan secara paksa oleh petugas pengangkut PN Surabaya .

Wakil Walikota Surabaya Armuji juga datang langsung memantau jalanya eksekusi, cak ji memastikan tidak ada upaya menghalang halangi eksekusi namun Warga beri kesempatan untuk mengeluarkan barangnya sendiri dan mencari tempat tinggal sementara

Sementara warga Anim mengaku binggung karena belum memiliki tempat tinggal setelah rumahnya di eksekusi

Eksekusi ini terjadi atas permohonan dari pemenang gugatan Weni Oetari melawan Sidik Dewanto pada tahun 2019 lalu .

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *