Surabaya,warnakotanews.com
Kasus perampokan dirumah dinas Bupati Blitar yang melibatkan Eks mantan walikota Blitar Samanhudi
Anwar, dan kawan kawan, hari ini menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Surabaya,

Sidang digelar secara online dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim dan kejari kota Blitar.

dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa terdakwa Samanhudi Dkk merencanakan perampokan saat dilapas Sragen.

Bersama empat Terdakwa lainnya yakni Hermawanto, Ali Jayadi, OKI Suryadi dan Asmuri, menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Surabaya. Kamis ( 20 Juli 2023 )

Dalam dakwaan terungkap Lantaran sakit hati dilaporkan ke komisi pemberantasan Korupsi ( KPK ) oleh wakilnya Santoso, niat jahat Samanhudi Anwar mantan walikota Blitar, akhirnya merampok rumah dinas,

Dalam dakwaan Jaksa mengungkapkan bahwa Eks Walikota Blitar Samnhudi Anwar, merencanakan perampokan bersama narapidana lain saat berada dilapas Sragen,
Terdakwa Samanhudi, menceritakan semua kondisi rumah dinas juga uang yang tersimpan di berangkas rumah dinas, yang hanya dijaga oleh dua sampai tiga satpol PP dan di rumah dinas hanya ditempati oleh walikota dan istri.

Setelah keluar dari tahanan ke Lima terdakwa yakni Hermanto , Ali Jayadi , OKI Suryadi, Asmuri dan DPO Huda, melihat lokasi rumah dinas setelah melihat situasi kelima terdakwa menyiapkan perampokan, dengan menyiapkan peralatan juga mobil yang sudah diganti pelat nomor dengan pelat mobil dinas .
Pada saat perampokan terdakwa juga sempat mengancam walikota Santoso , untuk memperkosa istrinya bila tidak bersedia menunjukan berangkas yang berisikan uang 700 juta juga beberapa perhiasan .

Menanggapi dakwaan jaksa terdakwa Samanhudi melalui kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Pembacaan dakwaan digelar secara bergantian pertama untuk terdakwa Eks walikota Blitar Samanhudi,selanjutnya Empat Terdakwa lainnya.
Dalam dakwaan jaksa terdakwa dijerat pasal 365 ayat 1 dan 365 ayat 2, dengan ancaman hukuman diatas Lima Tahun Penjara.*Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *