Surabaya,
Hotel Garden Palace digugat PKPU atau Penundaan kewajiban pembayaran utang atau pailit oleh sejumlah karyawannya di pengadilan Negeri Surabaya, sidang hari ini masih mengagendakan upaya perdamaian yang dilakukan oleh PT Emas Murni Indonesia atau garden Palace , sidang diperpanjang 45 hari kedepan oleh pihak Hakim bersama Kurator.
Menurut Kuasa Hukum Debitur yaitu Tanu Hariyadi berharap sidang PKPU ini bisa berjalan lancar dan terjadi perdamaian antara debitur dan kreditur, karena bila terjadi kepailitan maka akan berdampak kepada karyawan lain yang saat ini masih bekerja di hotel Garden Palace apalagi Garden Palace juga masih beroperasi , Gareden Palace siap melakukan perdamaian Pembayaran kepada para karyawan. Ungkap Tanu Hariyadi.
Sementara itu salah satu kuasa hukum dari Kreditur Yusron Marzuki,
mengungkapkan bahwa keinginan pada kreditur memang adanya upaya perdamaian , yang bisa disepakati bersama , dalam perjanjian perdamaian diharapkan pembayaran utang perbulan 32 juta sekian dibayarkan selama 30 bulan , dengan total 1 Milyar sekian untuk 12 kreditur .ujarnya.
Seperti diketahui sejumlah karyawan Garden Palace melakukan gugatan PKPU ke Pengadilan Negeri Surabaya lantaran tidak dibayar .* Rhy