Surabaya,warnakotanews
Kejaksaan Negeri Banjarbaru Kalimantan Selatan Telah terima Sarana dan Prasaran serta Utilitas ( PSU ) berupa tanah Pemakaman dari pengembang perumahan kepada pemerintah Kota Banjarbaru, kegiatan ini di selenggarakan diselenggarakan di Jalan Intan 1 Simpang 4 Boulevard Raya, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka. Selasa , ( 6 Juni 2023 ).
Kegiatan ini di hadiri oleh
1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WITA, telah
Pemakaman dari pengembang perumaha diselenggarakan di Jalan Intan 1 Simpang 4 Boulevard Raya,
Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka yang dihadiri oleh: Jajaran Istansi Pemerintah dan Istansi Kejaksaan , serta Anggota Asosiasi REI (Real Estate Indonesia)
PT.Kota Citra Graha.
Bahwa Penyerahan lahan dari Pengembang ke Pemerintah Kota Banjarbaru merupakan
kewajiban dari Pengembang Perumahan Komersil dan/atau Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR) untuk menyediakan lahan pemakaman yang terpisah dari lokasi
Perumahan sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebesar 5% untuk
Perumahan Komersil dan sebesar 2% dari Perumahan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR) dari luas lahan yang direncanakan, Bidang Perdata Dan Tata Usaha
Negara pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru telah berhasil menyelamatkan aset Daerah
berupa Lahan Pemakaman melalui PT.Kota Citra Graha dan Real estate Indonesia (REI)
Kalimantan Selatan kepada pemerintah kota Banjarbaru dengan luas total ± 23.275,00 m²
dan ± 15.554,97 m²;
Bahwa Pada kesempatan kali ini REI, bertindak atas nama dan mewakili perusahaan :
1. PT. Fatir Tunas Rezeki
2. PT. Karunia Jaya Bersinar
3. PT. Nadefa Mitra Lestari
4. PT. Bintang Rizki Semesta
5. PT. Wikatama Cipta Mandiri
6. PT. Dari Anda Untuk Anda
7. PT. Shafwah Royal Property
8. PT. Pesona Barito Gemilang
Jun
9. PT. Mitra Ichsani Enggal Makmur
10. PT. Jofadini Lestari
11. PT. Citra Bangun Bumi Persada
12. PT. Sumber Cahaya Citra Utama
13. PT. Pesona Sembilan Pelangi
14. PT. Darmarta Grha Realty
15. PT. Langgeng Jaya Persada
16. PT. Fitria Sarbini Mitra Mandiri
17. PT. Dwi Putra Sulung
18. PT. Sinar Berlian Jaya Utama
19. PT. Abdi Jaya Trikora
20. PT. Annisa Rizqi Pratama
21. PT. Suci Griya Perdana
22. PT. Bamega Persada Pratama
23. PT. Aldi Griya Perdana
24. CV. Eka Saputra Wijaya
25. PT. Graha Griya Agung
26. PT. Sumber Cahaya Rezeki Utama
Bahwa Penyerahan lahan dari Pengembang ke Pemerintah Kota Banjarbaru merupakan
kewajiban dari Pengembang Perumahan Komersil dan/atau Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR) untuk menyediakan lahan pemakaman yang terpisah dari lokasi
Perumahan sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebesar 5% untuk
Perumahan Komersil dan sebesar 2% dari Perumahan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR) dari luas lahan yang direncanakan, Bidang Perdata Dan Tata Usaha
Negara pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru telah berhasil menyelamatkan aset Daerah
berupa Lahan Pemakaman melalui PT.Kota Citra Graha dan Real estate Indonesia (REI)
Bahwa dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru menyatakan mengenai
pentingnya tanah pemakaman. Tanah di Banjarbaru diprediksi akan mengalami kenaikan
harga dikarenakan Banjarbaru telah menjadi Ibukota Provinsi dari Kalimantan Selatan dan
tentunya akan semakin banyak masyarakat yang bermukim di Kota Banjarbaru. Sehingga,
adanya pemberian tanah pemakaman ini menjadi penunjang untuk masyarakat Kota
Banjarbaru. Seperti yang kita ketahui, ketika Kota Banjarbaru dinilai sudah padat
penduduk, maka untuk mencari lahan pemakaman nantinya akan sulit dicari. Sehingga tanah pemakaman merupakan salah satu fasilitas yang dibutuhkan oleh Kota Bani
ke depannya.* Red