Surabaya,Warnakotanews.com
Lantaran diduga memalsukan surat dan atau memberikan keterangan palsu pada Akta Otentik .
Notaris Dedi Wijaya SH .M.Kn yang beralamat di jalan Simpang Dukuh no 16 Surabaya .
Dilaporkan oleh Heri Irwanto di Polrestabes Surabaya,
Berdasarkan LP nomer LP/B/553/V/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA
JAWA TIMUR. Pada tanggal 22 Mei 2023, notaris Dedi Wijaya dengan pasal 263 dan pasal 266. Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memberikan keterangan palsu pada akta otentik. Senin, 22/5/2023.
“Dan harapan saya SHM dikembalikan, disitu bukti-bukti sudah jelas. Saya pinjam saat itu dana dengan jaminan SHM sama Weni 100.000.000, sudah saya kembalikan 50.000.000 tapi malah sama Weni dijual lagi ke Anton Yanuarsah”, terangnya.
Itupun Anton Yanuarsah bilang Cessie bukan bank ” dana talangan ” situ lha ada permainan dari Weni duplikat SHM. Dan Weni jual ke Anton Yanuarsah harga 650.000.000, Weni transaksi menerima duit bersamaan. Weni juga ternyata memalsukan tanda tangan saya pada saat di notaris Dedi Wijaya bahkan sempat datang Anton Yanuarsah ke rumah dengan membawa SHM foto copy palsu atas nama “dia” disitulah saya melaporkan. Dan sudah tau di SHM nama masih 4 orang. “Dan sempat terjadi tekanan atau intimidasi salah satu oknum ormas saya laporan juga”, pungka.
Hingga berita ini di beritakan Notaris Dedik belum bisa di konfirmasi .* Rhy