Surabaya,Warnakotanews.com

Sidang gugatan perdata terkait perlawanan hukum dengan nomer No 1335/Pdt.G/2022/PN.Sby antara Penggugat King Finder Wong melawan Tergugat I Harijana dan Tergugat II PT Alimy.

Pada sidang sebelumnya terkait keterangan saksi Henry Adiyaja ketika membuka dokumen yang dimiliki dan membeberkan legalitas PT Alimy yang sebenarnya. dimana Henry Adiyaja adalah penerima kuasa khusus nomor 05/2 Juni 2021 Notaris Angelo Bintang untuk penyediaan dokumen dari Harijana.  Dimana PT Alimij berdiri sejak tahun 1950 dan diumumkan dalam  berita negara RI tahun 1951, 1965 dan 2010 Bentuk perusahaan yang dulu disebut Naamloze Vennootschap atau NV Alimij.

karena penyebutan Alimij sangatlah susah bagi lidah orang Indonesia, maka berdasarkan Akta No 16 tanggal 18 Oktober 1991 yang dibuat Notaris/PPAT Yustisia Sutandio, dinyatakan bahwa PT Alimy sebagian tertulis dalam surat-surat ijin atau surat-surat apapun yang berhubungan dengan PT Alimij dengan menggunakan huruf J, tidak lain adalah sama atau yaitu PT Alimy sebagaimana tersebut dalam tambahan nomor 48 Berita Negara Republik Indonesia tahun 1961 tanggal 3 Pebruari 1961.

Dalam hal keterangan dari saksi pada sidang Minggu yang lalu , kuasa hukum Pengugat Ir. Edward Rudi ,SH,MH selaku ketua Nasioanal bid hukum dan ham DPP KAi – Direktur Bejana law firm, angkat bicara dimana atas keterangan saksi terkait Legalitas Perusahaan PT Alimij berubah menjadi PT.Alimiy serta peralihan Saham penuh Kejanggalan tidak sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoan Terbatas,

atas status saksi meski telah mendapatkan Kuasanya dari Fenny Okadjaja ( saudra alm Aprillia Okadjaja ) akan tetapi Harijana meski sebagai ahli waris dari Aprilia Okadjaja, namun dikatakan belum diangkat sebagai pengurus perusahaan, sesuai yang diatur dalam undang-undang perseroan terbatas no 40 tahun 2007.menyebutkan: “Anggota Direksi diangkat oleh RUPS”.

Maksud gugatan King melalui pengacaranya, dikarenakan ahli waris dari almarhum Aprilia (pemegang saham), bernama Harijana belum masuk sebagai jajaran direksi maupun komisaris sehingga penetapan dianggap tidak sah..

Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1734/Pdt.P/2021/PN.Sby tanggal 02 Nopember 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” demikian gugatan memohon pada hakim agar penetapan tersebut dianggap tidak sah.

Lagi isi petitum gugatan perbuatan melawan hukum disampaikan terkait akta notaris yang merubah isi akta notaris lainnya.

Menyatakan Akta Nomor 14 tanggal 26 November 2021 yang dibuat dihadapan ATIKA ASHIBLIE, S.H., Notaris di Kota Surabaya, dengan Nomor SP Data Perseroan : AHU AH.01.03-0481316 tanggal 06 Desember 2021 mengenai Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan Akta Nomor 58 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat dihadapan TRI SUSILOWATI, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo, yang mana Akta tersebut telah mendapatkan Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor SK Pengesahan AHU-0050770.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Juli 2022, dan mengenai perubahan Data Perseroan AHU-AH.01.09-0035316 tanggal SP Data Perseroan tanggal 21 Juli 2022, adalah tidak sah dan batal demi hukum,” lanjut keterangan maksud pihak penggugat.

 

Perlu diketahui selanjutnya, pihak penggugat dalam hal ini juga memohon pada putusan majelis hakim, agar menyatakan memberi izin kepada Penggugat untuk mengundang Ahli Waris Pemegang Saham PT ALIMIJ yang lain atau yang berhak berdasarkan hukum paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa diselenggarakan.

Dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ALIMIJ,
1.Penyampaian Laporan Keuangan PT ALIMIJ tahun periode 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2021
2.Rencana Pembagian Deviden PT ALIMIJ sampai dengan tanggal 31 Desember 2021

Pemberhentian dan Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT ALIMIJ.

Menunjuk Akuntan Publik terdaftar untuk melakukan Audit Laporan Keuangan PT ALIMIJ.
.Penyelesaian Utang PT ALIMIJ sampai dengan tanggal 31 Desember 2021

Memberikan Kuasa kepada Ketua Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengurus Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ALIMIJ ke dalam Akta Notaris dan Pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Sebelumnya, Dipersidangan jika saksi Henry yang dihadirkan pihak kuasa Tergugat, pengacara Yafet Kurniawan,SH,MH dan tim, menjelaskan beberapa pertanyaan yang diajukan, terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) perusahaan.

“Saudara saksi pada saat RUPS Luar Biasa itu diadakan dimana, apakah hasil RUPS Luar Biasa itu apa hasilnya, agenda apa yang dibahas tanggal 25 November 2021,”tanya pengacara Yafet.

Kemudian dijawab oleh Henry Adi Jaya soal RUPS LB.

“Dikantor Alimij jalan kedondong nomor 22, persetujuan dewan direksi dan komisaris perseroan sejak berakhirnya masa jabatan, Persetujuan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris persetujuan pengangkatan Direksi dan komisaris baru,”pungkas saksi.

Dalam point kesaksian Henry jika dirinya mengaku mendapatkan kuasa dari ahli waris, Maupun soal dirinya mengundang pada agenda rapat RUPS LB perusahaan, akan tetapi sempat terjadi perdebatan sengit saat ditanya oleh kuasa hukum penggugat, yang kemudian membuat emosi saksi Henry.

“Saksi sempat mengatakan mendapatkan kuasa apakah bisa ditunjukan dipersidangan, soalnya sudah sering kali jadi masalah anda dibawah sumpah, selanjutnya saya ingin tanya kenapa begitu banyak mengenal keluarga almarhum (Aprilia), semenyara hubungan bapak ini apa sampai-sampai diberikan kuasa mutlak,” ujar Eduard Rudy kepada saksi.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *