- Surabaya .Warnakotanews com
Sidang akhir Perkara nomor 2285/Pid.B/2022/PN Sby. Showroom Manna Mobil jl.Kertajaya Surabaya, perkara dugaan pengeroyokan, Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Dr. Sutarno SH.M.H, digelar diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (12/01/2023).
Terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Rolland E Potu dan tim, dan selalu hadir Suparlan H. S.H Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Surabaya .
Sidang yang beragendakan Pembacaan Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Dr. Sutarno S.H.,M.H, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kamis (12/01/2023) .
Ketua Majelis Hakim mengadili, menyatakan para terdakwa melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Selain itu juga sudah menghadirkan saksi-saksi fakta di Pengadilan dan juga saksi meringankan dari Kuasa Hukumnya. Sementara itu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan jaksa. Melakukan pengeroyokan terhadap Shirley Andayani Loekito yang menyebabkan luka.
Sehingga kepada para terdakwa dikenakan hukuman 3 (tiga) bulan penjara dan dikurangi selama berada dalam tahanan, Vonis yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa pengeroyokan Lauw Shirley Andayani ini lebih ringan 2 (dua) bulan bila dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yakni 5 (Lim) bulan penjara.
“Menjatuhkan Pidana kepada masing-masing terdakwa dengan Pidana selama 3 bulan penjara dan dikurangi selama berada di dalam tahanan,”kata Majelis Hakim Sutarno.
Atas Putusan Majelis Hakim,Terdakwa menyatakan menerima.
” Saya menerima Yang Mulia,” ucap ketiga terdakwa.
Atas Putusan Majelis Hakim, terdakwa dan Kuasa Hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya menyatakan menerima .
Perkara berawal dari tanggal 19 Februari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono. Sebelumnya Ajub memiliki hutang sebesar Rp 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumnya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelesaikan transaksi penjualan mobil Porsche dengan harga Rp 1,4 miliar. Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub .
Lauw Shirley duduk di kursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan, saat Sherley berdiri, dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom. Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut handphone Sherley, kemudian Terry meminta bantuan 2 dua pegawainya Tri Sulistiyani dan Joko Rianto .
Bahu kiri dan leher korban dipegang Tri Sulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan. “Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawanya.* Rhy .