Surabaya,Warnakota news.com
Sidang lanjutan perkara Narkotika, Terdakwa ABD. Kodir, Beragendakan Tuntutan, Sidang digelar di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya . Kamis 05/01/2023 . diketuai Majelis Hakim Suparno SH.MH .

Didalam persidangan terdakwa ABD. Kodir didampingi oleh Kuasa Hukum Moch Kholis, S.H dan Patner .

Surat Tuntutan dibacakan Jaksa Diah Ratri Hapsari, SH, MH Jaksa dari Kejaksaan Tanjung Perak .
Hal yang memberatkan Kodir (terdakwa), perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika .
Dan hal yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan dan mengakui perbuatannya dan atau terdakwa belum pernah di hukum .

Dalam uraian tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Memutuskan perkara dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Terdakwa ABD. Kodir bahwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman berupa sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat(1), UU RI, No.35 tahun 2009, tentang Narkotika .

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABD. Kodir dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa didalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan denda sebesar Rp.900.000.000. Subsider pidana 6 bulan penjara .

Dengan barang bukti plastik kecil sabu dengan berat 0.28 gram dan pembungkusnya, seberat 0.44 gram.

Bahwa didalam dakwaan JPU mendakwakan terdakwa ABD. Kodir bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2022, sekitar pukul 20.00 wib, di Jl. Kembang Jepun, Surabaya telah melakukan perbuatan tanpa hak, atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu .

Bahwa terdakwa berawal pada hari Kamis 31Agustus 2022 pukul 19.00 wib, terdakwa ABD. Kodir pergi ke daerah Jl. Sawah pulo, Surabaya sesampai disana terdakwa menyerahkan uang 100 ribu kepada orang yang tidak dikenal, kemudian terdakwa diberi 1 bungkus plastik klip berisi sabu- sabu seberat kurang lebih 0.28 gram .

Terdakwa segera meninggalkan tempat tersebut menuju rumahnya, namun sekitar pukul 20.00 wib, di Jl. Kembang Jepun Surabaya . Saat terdakwa bersepeda motor sendirian ditangkap oleh saksi Prasetiyo Aditama dan saksi Teguh Anggara Yudha anggota Polisi, dari Sektor Kepolisian Sektor Pakal, Surabaya kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa .

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *