Surbaya,warnakotanews.com
Sidang lanjutan gugatan perdata merek dengan Perkara No.5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby. yang digelar hari Senin7 Nov 2022 diruang sidang Tirta 2,
Sidang lanjutan terkait Hak merek antara PT. Meroke Tetap Jaya dari pihak tergugat dengan kuasa Hukum Dr. Turman M. Panggabean ,SH.,MH & Rekan selaku Tergugat konvensi / Pengugat Rekonvensi , melawan H.Subianto Budiman pihak Pengugat dengan kuasa Hukum Hidayat SH.& Partners Konvensi /Tergugat Rekonvensi .
Dalam pokok gugatan terkait merek yang bergerak dibidang memproduksi pupuk yaitu merek Mutiara dan Bintang Mutiara dan/atau Bintang Mutiara 16-16-16 yang sama-sama terdaftar dan bersertifikat
PT. Meroke Tetap Jaya yang berkedudukan di alamatkan di jl. M.H. Thamrin no. 67-67-A,67-B Medan, Sumatera Utara . Dan untuk wilaya Jawa Timur kantor beralamatkan di jl. Kalianak no.51-C , kelurahan Kalianak, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya ,Jawa Timur.
Sidang Hak Merek antara PT. Meroke Tetap Jaya Tergugat dengan kuasa Hukum Dr.Turman M PengabeanSH.,MH melawan Subianto Budiman/ pemilik CV. SUMBER AGUNG JAYA, dengan kuasa Hukum Hidayat SH.& Partners Penggugat telah berakhir Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Akhirnya Menolak Gugatan Pihak Penggugat .
Dalam pokok gugatan terkait merek yang bergerak dibidang memproduksi pupuk yaitu merek Mutiara dan Bintang Mutiara dan/atau Bintang Mutiara 16-16-16 yang sama-sama terdaftar dan bersertifikat .
PT.Mutiara Tetap Jaya bergerak dibidang produksi pupuk merek Mutiara dan terdaftar di kementrian Hukum dan HAM tahun 1998 menggunakan merek Mutiara terdaftar No. 435595 . Daftar pertama kali tanggal 13 februari 1998 yang telah diperpanjang dan terbit sertifikat merek tertanggal 13 Juni 2007 dan terdaftar Nomor IDM 000123493 ( Perpanjangan yang kalinya tahun 2017 ) dengan masa perlindungan merek sampai tanggal 13 februari 2028 , yang menunjukkan dan membuktikan bahwa merek dagang Mutiara telah digunakan selama 24 tahun , sejak didaftarkan tahun 1998 .
CV. Sumber Agung Jaya dengan produk pupuk bermerek Bintang Mutiara yang telah terdaftar di kementrian Hukum dan HAM dengan sertifikat merek nomor IDM 000458406 , tanggal penerimaan 19 November 2012, dan juga pruduk merek Bintang Mutiara 16-16-16 yang telah terdaftar di kementrian Hukum dan HAM dengan sertifikat merek nomor IDM 00875335 tanggal penerimaan pertanggal 02 Maret 2020 . Dan dari kedua-duanya produk tersebut pemilik merek H. Subianto Budiman .
Dari hasil fakta persidangan yang hampir sama menggunakan dan atau memakai MEREK yang sama dan sama sama ergerak di bidang produksi PUPUK . Dengan pemahaman yang patut diketahui bahwa PT.Mutiara Tetap Jaya pakai merek tahun 1998, dan CV. Sumber Agung Jaya, pakai merek di tahun 2012 dan dtahun 2020. Yang sama sama terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM.
Dari kuasa Hukum Pengugat belum menyatakan rencana upaya Hukum terkait putusan Majelis Hakim . Dan pada waktu di wawancarai kuasa Hukum Penggugat Engan di konfirmasidiusai Sidang.
Sedangkan Dr.Turman M PengabeanSH.,MH
dari Kuasa Hukum PT.Mutiara Tetap Jaya Tergugat waktu dikofirmasi terkait Putusan Majelis Hakim ” Membenarkan Majelis Hakim karena alamat domosilih perusahan klain kami itu di Medan bahwa yang berhak menyidangkan itu Pengadilan Niaga Medan “, Jelas Dr. Turman, dengan wajah cerianya.* Rhy