Surabaya, (www.warnakotanews.com)
Sidang Lanjutan terkait perkara gugatan perdata, pada hari ini Senin, 04 Juli 2022 perkara Nomor. 1217/Pdt.G/2021/pn.surabaya.

Mengenai perkara ini, siapa saja nama-nama penggugat dan Tergugat ?

Mari kita simak, sebagai berikut ;
Penggugat ;
1. Djoko Purnomo .
2. Murtiningsih .
3. Endang Purwati .
4. Suryono .
5. Lilik .
6. Munali .
7. Mulianah .
8. Mantik .

Tergugat ;
1. Walikota Pemerintahan Kota Surabaya .
2. Zainul Arifin .
3. Kelurahan Tanah Kali Kedinding .

Dalam Fakta persidangan yang digelar di R Sari 3 dengan Ketua Majelis Hakim Hj. Widarti, S.H.,M.H. dan didampingi 2 anggotanya , Hakim Marper Pandiangan,S.H.,MH dan Hakim AA GD Agung Pernata,S.H.,C.N. yang beragendakan pembuktian dari masing-masing tergugat.

Menurut Ketua Majelis Hakim Widarti SH, mengatakan, “sebelum kita menghadirkan para saksi dari penggugat dan tergugat , sebelumnya kami akan melakukan Peninjuan setempat di lokasi”, Ujar Ketua Majelis Hakim Widarto, Jumat (15/07/2022).

Pada masing masing tergugat mengajukan bukti-bukti diantara lain :
1 .memberikan bukti dan membuktikan bahwa objek sengketa merupakan aset tergugat 1 (satu) yang telah tercatat di dalam Sistim informasi Barang daerah ( Simbada ) juga telah terbit gambar Situasi.

Dan berita acara pengamanan aset pemerintah kota Surabaya tanggal 11 Mei 2016 dan 23 Juli 2018.

Bukti dari Tergugat Tiga diantaranya Buku C kelurahan Tanah Kali Kedinding nomor Atas Nama Poernomo Kasidi terhadap Persil 120,121,122,119,118,117,112,113, dan 114.Surat kelurahan tanah kalikedinding kepada badan pengelolaan keuangan dan aset daerah kota Surabaya.

Usai persidangan menurut Anggoro selaku Lurah tanah kalikedinding menerangkan, “memang benar kita di gugat ahli waris Muklar P.Tilam atas aset yang ada di Jalan Pogot, RW 5 Surabaya”, ucapnya.

Yang kami ketahui terakhir tanah aset tersebut tercatat di buku letter C, tercatat Atas Nama Walikota Surabaya Purnomo Kasidi dan tercatat pula di buku resgister di buku Sembada Pemkot sebagai tanah aset.

“Harapan saya ,Karena ini masih proses di pengadilan kita hanya menunggu putusannya. Apa pun putusan nanti sampai putusan yang berkekuatan hukum maka kita tetap tunduk dan patuh pada putusan”, Ujar Anggoro .

Sementara itu, menurut kuasa hukum Penggugat yaitu Philipus Rera SH dan tim dari pihak penggugat ( ahli waris ) Muklar P Tilam menerangkan, bahwa sidang hari ini merupakan pembuktian dari tergugat 3 dari Percil dan Petok nomer 1,7 dan 11, yang sudah diserahkan ke majelis hakim .

Perlu diketahui dalam gugatan tersebut ahli waris Muklar P Tilam merupakan pengganti dari Ahli Waris dari Mukayah dan Mukayah dari Joko Purnomo, dimana gugatan di ajukan ke Pengadilan bahwa sebagaian tanah yang diduga milik Muklar P Tilam ( bukti surat ) sebagaian diakui oleh Pemkot sebagai tanah aset pada saat walikota Poernomo Kasidi sebagai Walikota Surabaya.

Kami mengugat terhadap pemasangan Papan aset pemerintahan kota Surabaya Lokasi di RW 5 kelurahan Tanah kalikedinding, kecamatan Kenjeran. Dari kami selaku Pengugat telah menguasai Objek yang luasnya kurang lebih 22 ribuh Meter persegi. Yang kami kuasai mulia tahun 1930 turun menurun hingga sekarang.

Sedangkan bukti dari Tergugat 1 dasarnya surat yang ditanda tangani oleh Purnomo Kasidi Selaku walikota, “harapan kami kembalikan aset tersebut ke ahli waris”, Ujar Kuasa hukum penggugat.*Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *