Surabaya,Warnakotanews.com
Sidang gugatan perdata perkara no. 1217/Pdt.G/2021/pn.surabaya , yang pada hari ini Senin ,04 Juli 2022
Penggugat ;

1. Djoko Purnomo .
2. Murtiningsih .
3. Endang Purwati .
4. Suryono .
5. Lilik .
6. Munali .
7. Mulianah .
8. Mantik .

Tergugat ;

1. Walikota Pemerintahan Kota Surabaya .
2. Zainul Arifin .
3. Kelurahan Tanah Kali Kedinding .

Dalam Fakta persidangan yang digelar di R Sari 3 dengan Ketua Majelis Hakim Hj. Widarti, S.H.,M.H. dan didampingi 2 anggotanya , Hakim Marper Pandiangan,S.H.,MH dan Hakim AA GD Agung Pernata,S.H.,C.N. yang beragendakan pembuktian . Rabu ( 6 Juli 2022).

Menurut Kuasa Hukum Philipus Rera SH dari pihak penggugat ( ahli waris ) menerangkan hari ini kita mengajukan 33 bukti sedangkan dari pihak tergugat 1 ( Pemkot Surabaya ) mengajukan 3 bukti dan juga dari tergugat 3 ( kelurahan Tanah Kali Kedinding ) juga mengajukan bukti . Dari tergugat 1 dan tergugat 3 dikuasakan dari Biro Hukum Pemkot Surabaya .

Namun dari bukti yang diajukan oleh pihak tergugat 3 ( Kelurahan Tanah Kali Kedinding ) ditolak oleh majelis hakim dikarenakan fotoCopy nya gak jelas ( kabur ) maka dari itu supaya dari pihak tergugat 3 ( kelurahan tanah kali kedinding ) membawa bukti fotocopy an yang jelas , maka dari itu sidangnya ditunda Minggu depan . Ujar Kuasa Hukum Penggugat.

Masih Menurut Kuasa Hukum , Dari 33 Barang bukti yang di ajukan oleh kuasa hukum penggugat salah satunya menggunakan pembuktian persangkaan UU , jadi ada UU pasal kitab UU hukum perdata dipasal 834 . Dan disitu menegaskan bahwa Ahli Waris berhak atas harta waris walaupun ada alasan maupun tidak ada alasan karena ahli waris sudah menguasai obyek tersebut Mukelar P. Tilam ( alm ) sejak tahun 1930 sebelum dan sesudah kemerdekaan .

Dari semenjak itu kemudian diteruskan oleh ahli waris dan petani – petani penggarap disitu untuk mengawal dan atau menjaga sampai sekarang . Tuturnya ke awak media

Sementara menurut Ahli Waris Lilik menerangkan , bahwa Obyek tanah sengketa di jl. Pogot 57 ,Kelurahan Tanah Kali Kedinding , Kecamatan Kenjeran . Menurut dari penggugat ( ahli waris ) bahwa sementara itu semua ahli waris mengakui bahwa lahan yang digunakan untuk Balai RW.05 pogot , sekolahan TK , lapangan olahraga , bahkan makam semua itu merupakan milik Mukelar P.Tilam (alm) jauh sebelum Pemkot Surabaya menancapkan / memasang PLANG kepemilikan dari obyek tersebut .

Dan atau untuk obyek sengketa dalam perkara ini berupa sebidang tanah seluas 8000 meter persegi adalah milik para penggugat dengan batas-batas ;
Utara ; Bagian dari tanah yang dikuasai para penggugat yang tidak menjadi obyek sengketa.
Selatan ; Dinding tembok rumah warga, pagar tembok, Kapas madya dan jalan pogot Gang lXA Surabaya.
Timur ; Tembok rumah warga ,Dinding rumah warga Kalilom Timur Baru Gang IIIA Surabaya.
Barat ; saluran air/ got , pagar tembok pembatas . Tandas Lilik salah satu ahli waris ke awak media.

Hingga berita ini di beritakan belum dikonfirmasi pihak Istansi yang jadi tergugat.* Har

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *