Surabaya,Warnakota.com
Andrianto, SE.M.Ak staf operasional kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jatim, Tbk Cabang DR. Soetomo Surabaya mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disematkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Hal itu sampaikan oleh Masbuhin SH, MH kuasa hukum Andrianto.

Menurut Masbuhin, penetapan Andrianto sebagai Tersangka dalam kasus ini dinilai tidak sah, karena yang bersangkutan itu hanya seorang staf bagian dokumen kredit dan pemasaran, bukan analis atau penyelia kredit, dia tidak pernah menandatangani akad kredit bahkan pencairan kredit-pun bukan menjadi tugas dan tanggung jawab Andrianto, tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala Penyelia Kredit bernama Imam Pebriadi dan Kepala Cabangnya bernama Didik Supriyanto.

“Lalu dimana orang tidak punya otoritas tanda tangan kredit dan pencairan kok dituduh menyalahgunakan,”kata Masbuhin saat gelar Konferensi pers di Jl Darmo Kali Surabaya, Sabtu (23/4/2022).

“Sementara 2 (dua) Pimpinan Andrianto yang jelas memiliki tugas, fungsi dan kewenangan dalam pemberian dan pencairan kredit ini malah melenggang bebas, Penyidik hanya main potong pegawai rendah, cara penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi yang mengorbankan orang kecil begini adalah tidak benar,”tambahnya.

Masbuhin juga mengatakan, tidak terdapat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014, untuk menetapkan Adrianto sebagai Tersangka dalam kasus ini, sebelum atasan Adrianto yang menjabat sebagai penyedia dan analisis kredit itu diperiksa, apalagi pasal yang di sangkakan lenyidik adalah tentang kewenangan dan jabatan yang diduga disalahgunakan dan berakibat kepada kerugian negara.

“Kerugian negara yang mana dan berapa ? mana hasil auditnya, padahal pasal-pasal itu mewajibkan adanya hasil audit sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2012,”kata Masbuhin.

Masbuhin juga membeberkan dalam proses penyidikan, Ardianto tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Surabaya.

“Pada 22 Juni lalu Ardianto dijemput dan dibawa paksa oleh penyidik, untuk menjalani pemeriksaan, hingga pada 4 April kemarin,” beber Masbuhin.

“Dalam hal ini akar masalah hukumnya adalah, seseorang yang baru menjalani proses penyidikan dan baru menandatangani BAP sebagai saksi, langsung disodori Surat Perintah Penahanan,” imbuhnya.

Masbuhin menegaskan, adanya prosedur yang dibolak balik merupakan pelanggaran KUHAP dan Hak Asasi Manusia, serta kesesatan dalam hukum acara.

Untuk itu pihaknya berharap dengan adanya praperadilan tersebut, pihak Kejari Surabaya tidak terburu-buru melimpahkan berkas kliennya ke Pengadilan.

“Karena sudah menjadi rahasia umum kalau ada pra peradilan yang diajukan tersangka, maka jurus pamungkas penyidik dan Jaksa Penuntut Umum adalah menggugurkan dengan cara melimpahkan berkas perkara seadanya ke pengadilan,” tutup Masbuhin.

Sementara itu meskipun enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Panca menyatakan pihak siap hadir saat persidangan pra peradilan.

“Kita sudah sesuai prosedur dalam penetapan tersangka. Nanti kita uji saja saat persidangan, jadi saya tidak mau menanggapi terlalu jauh karena sudah masuk dalam pokok materi,” katanya saat dihubungi melalui ponselnya. Sabtu (23/4/22) sore.

Perlu diketahui, gugatan Praperadilan terhadap Kejari Surabaya yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dalam register perkara No : 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby, tanggal 14 April, akan disidangkan pada Senin (25/4/22) pekan depan.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *