Surabaya,warnakotanews.com
Kubu terdakwa Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, mulai melancarkan strategi perlawanan hukum secara masif.

Menghadapi dakwaan berlapis terkait gurita gratifikasi dan dugaan tekanan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, tim penasihat hukum terdakwa langsung menerjunkan 13 saksi meringankan (a de charge) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (3/11/2026).

Langkah agresif ini diambil untuk memetakan ulang fakta persidangan sekaligus mematahkan narasi intimidasi birokrasi yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barisan saksi yang dihadirkan mencakup dua camat (satu aktif dan satu purna tugas), dua ajudan pribadi, istri bupati nonaktif, hingga kalangan masyarakat bawah seperti penarik becak yang pernah menerima bantuan sosial berupa becak listrik, sembako, dan santunan tunai Rp100 ribu.

Meluruskan Dokumen Pascapelantikan
Agenda persidangan kali ini menjadi sangat krusial lantaran membedah salah satu barang bukti paling sensitif, yakni lembaran surat pernyataan yang wajib ditandatangani oleh para pejabat Pemkab Tulungagung pascapelantikan.

Camat Boyolangu, Yusuf Riyadi, yang hadir sebagai saksi kunci, memberikan testimoni yang bertolak belakang dengan dakwaan jaksa.

Yusuf membenarkan bahwa dirinya menandatangani surat pernyataan tersebut sesaat setelah dilantik pada 30 Desember 2025. Namun, ia menggarisbawahi bahwa tidak ada atmosfer paksaan maupun ancaman karier di balik penandatanganan tersebut.

“Lembaran surat itu murni merupakan komitmen moral dan pakta integritas seorang ASN agar bekerja profesional, jujur, berkinerja baik, serta disiplin.

Saya menganggap surat itu sebagai komitmen kepatuhan untuk bekerja sesuai aturan, sebatas itu,” ujar Yusuf di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Yusuf juga menjernihkan polemik terkait pelaksanaan Safari Ramadan 2026 yang sempat diseret ke ranah pidana.

Ia menerangkan bahwa Safari Ramadan adalah kegiatan kedinasan rutin tahunan Pemkab Tulungagung yang bertujuan untuk pelayanan publik dan silaturahmi.

Pada tahun 2026, kegiatan diplot di lima kecamatan, meliputi Bandung, Campurdarat, Rejotangan, Ngunut, dan Tanggunggunung.

Namun, realisasinya, terdakwa Gatut Sunu hanya sempat menghadiri dua lokasi, yakni Tanggunggunung dan Bandung. Seluruh alokasi bantuan rumah ibadah dan anak yatim dalam giat tersebut dipastikan bersumber dari pos anggaran resmi pemerintah daerah (anggaran Rabesen).

Persoalkan Konsistensi Hukum
Kendati demikian, fokus persidangan bergeser pada isu transparansi aparat penegak hukum.

Tim hukum terdakwa secara terbuka membongkar adanya kejanggalan dalam berkas perkara.

Merujuk pada surat dakwaan JPU, sejatinya terdapat temuan aliran dana Tunjangan Hari Raya (THR) senilai total Rp912 juta yang diduga mengalir ke berbagai oknum institusi penegak hukum di Tulungagung, termasuk unsur Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, hingga Kodim setempat.

Meski dalam laporan disebutkan sebagian instansi telah mengembalikan uang tersebut karena menyadari bukan haknya, identitas para penerima justru tidak pernah dipanggil ke muka persidangan.

Ketidakhadiran para oknum penegak hukum ini dinilai kubu terdakwa mencederai asas keadilan publik.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Gatut Sunu meluapkan kritiknya atas konstruksi formil persidangan.
“Kami menyayangkan mengapa hingga saat ini JPU tidak pernah menghadirkan oknum-oknum penegak hukum yang jelas-jelas tertulis menerima gratifikasi itu dalam dakwaan maupun kesaksian saksi Erwin.

Mengapa hanya klien kami yang disudutkan sebagai terdakwa tunggal? Secara hukum, pengembalian uang tidak menghapus perbuatan pidana yang sudah terjadi.

Kami memohon majelis hakim bertindak lebih jeli, cermat, dan amanah dalam melihat ketimpangan ini,” tegas kuasa hukum.

Di sisi lain, JPU memilih bersikap irit bicara menanggapi protes kubu terdakwa. Menurut absennya pemeriksaan saksi dari eksternal birokrasi tersebut murni didasarkan pada strategi pembuktian.

“Kami memilih fokus pada materi pokok perkara yang melibatkan terdakwa langsung. Terlebih lagi, tahapan sidang hari ini fokusnya adalah mendengarkan keterangan saksi meringankan yang diajukan terdakwa,” pungkasnya. *Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *