Surabaya,warnakotanews.com
Pelarian Nunik Indah Rini binti Amirudin berakhir di meja makan sebuah restoran cepat saji di Surabaya Barat. Buronan kasus penipuan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 13.45 WIB.

Nunik merupakan buronan ke-13 yang berhasil dieksekusi Kejari Surabaya sepanjang tahun 2026.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012, yang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun karena terbukti sah melakukan tindak pidana penipuan.

Penangkapan berlangsung taktis dan cepat. Bermula dari informasi Seksi Tindak Pidana Umum pada pukul 09.30 WIB, Tim Intelijen langsung bergerak melakukan open tracking.

Keberadaan target terendus di wilayah Surabaya Barat saat sedang menyantap makan siang.

“Tim Tabur tiba di lokasi pukul 13.25 WIB dan langsung melakukan pengintaian. Setelah dipastikan identitasnya akurat, petugas langsung melakukan penangkapan.

Terpidana bersikap kooperatif tanpa ada perlawanan,” ujar Plh. Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fendi Nugroho, SH., MH.

Usai diamankan, Nunik dibawa ke Kantor Kejari Surabaya pada pukul 14.15 WIB untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di hari yang sama, terpidana langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong untuk menjalani masa hukumannya yang tertunda selama 14 tahun.* rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *