
SURABAYA,warnakotanews.com
Kasus gelar akademik diduga cacat hukum yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, terus menggelinding dan memicu respons dari berbagai pihak.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur menyatakan tengah melakukan kajian mendalam terkait persoalan ini.
Kepala LLDIKTI Wilayah VII, Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga mutu perguruan tinggi.
Terkait kasus yang menimpa legislator Bojonegoro tersebut, LLDIKTI sedang mendalami regulasi yang berlaku.
“Terima kasih apresiasi terhadap Mutu Perguruan Tinggi, tentang hal ini perlu dilakukan telaah sesuai dengan aturan,” kata Dyah Sawitri saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
Perkara ini sebelumnya telah masuk dalam ranah penyelidikan kepolisian. Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Muhammad Machmud, S.Kom., M.Kom, diketahui telah memenuhi panggilan Polres Bojonegoro untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan tersebut berfokus pada keabsahan gelar akademik Sukur Priyanto saat menempuh studi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi Surabaya.
Status STIE Prima Visi sendiri kini menjadi sorotan tajam. Kampus tersebut sempat berdalih telah pindah operasional ke Kalimantan. Namun, setelah ditelusuri, LLDIKTI Wilayah XI (Kalimantan) menyatakan tidak menemukan keberadaan STIE Prima Visi.
Kondisi ini memperkuat indikasi bahwa lembaga pendidikan tersebut berpotensi cacat hukum.
Sorotan Pakar Hukum: Masalah Sistem Dikti dan Konversi Nilai
Sengkarut gelar akademik ini memantik kritik dari para akademisi. Pakar Hukum dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Sholehuddin, menyoroti pentingnya kepatuhan administrasi pada pangkalan data Dikti.
Menurutnya, setiap mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi wajib tercatat secara resmi di sistem web Dikti.
”Termasuk apabila ada perguruan tinggi yang tidak mempunyai izin untuk mengadakan kegiatan akademik, namun sudah memberikan gelar akademik, maka di situ terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan yang ada di undang-undang,” tegas Sholehuddin.
Di sisi lain, Pakar Hukum dari Universitas Merdeka Surabaya, Dr. Sebastian Nugroho, menyoroti kejanggalan pada proses alih jenjang (transfer) dari D3 ke S1 yang diduga tidak linier.
Sebastian menjelaskan bahwa perpindahan jenjang studi hanya bisa dilakukan jika bidang keilmuannya sejalan.
“Bisa dilakukan selama itu sesuai dengan kejuruan. Misalnya teknik ke teknik atau kejuruan lainnya. Kalau tidak linier tentunya tidak bisa karena tidak ada konversi,” ujar Sebastian.
Ia menambahkan, dalam prosedur alih jenjang, mata kuliah yang umumnya dapat dikonversi secara langsung hanyalah mata kuliah umum seperti Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, serta Pendidikan Kewarganegaraan atau Pancasila.
Jika terjadi perpindahan ekstrim seperti dari Akademi Kesehatan ke Sarjana Ekonomi, hal tersebut secara aturan akademik tidak dapat dibenarkan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum di Polres Bojonegoro serta penelaahan administratif oleh LLDIKTI masih terus berjalan untuk menentukan status keabsahan gelar akademik sang legislator.*rhy