Surabaya,warnakotanews.com
Dunia hukum Kota Pahlawan kembali loreng. Seorang oknum pengacara berinisial AEA bersama rekan-rekannya resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Aksi dugaan kriminal tersebut terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 12 Maret 2026 lalu.

Tidak terima dengan tindakan terlapor, seorang ibu rumah tangga bernama Shirley Artyo (46), warga Jalan Sidoyoso, Surabaya, mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke markas Korps Bhayangkara.

Laporan resmi korban diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan nomor laporan LP/B/723/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 20 Mei 2026.

Dalam laporannya, pelapor mendesak kepolisian mengusut tuntas keterlibatan para terlapor yang diduga kuat melanggar pasal berlapis terkait pemalsuan dokumen demi memuluskan perkara di pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim masih melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi terkait.

Hingga berita ini di beritakan Pihak terlapor AEA belum dikonfirmasi dan juga belum memberikan keterangan resmi terkait pelaporan dirinya.* rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *