Surabaya,warnakotanews com
Aksi bejat pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kota Pahlawan. Seorang oknum guru berinisial JL kini resmi mendekam di balik jeruji besi Rutan Kelas 1 Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan asusilanya.
Kepastian hukum ini didapat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik PPA Polrestabes Surabaya pada Kamis (13/8/2026).
Kasus ini bermula saat JL, yang seharusnya menjadi pelindung dan pendidik, justru nekat melancarkan aksi bejatnya di salah satu hotel di Surabaya pada Maret 2026 lalu.
Korban yang masih di bawah umur tak berdaya menghadapi tindakan predator seksual tersebut.”Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, SH., MH., dalam keterangan resminya, Kamis (13/8/2026).
Akibat perbuatan biadabnya, oknum guru tersebut dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.Pihak Kejari Surabaya memastikan akan mengawal kasus ini dengan ketat demi memastikan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak.+ Rhy