Surabaya,warnakotanews.com
Perjalanan kasus pencabulan anak di bawah umur yang menjerat Ganda Hadi Wijaya (45), mantan guru karate bergelar Magister Pendidikan (M.Pd), akhirnya memasuki babak akhir.

Ketua Majelis Hakim, Cokia Pontia SH,MH resmi menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan, serta menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencabulan,” ujar Cokia Pontia, saat membacakan putusan di persidangan. Kamis ( 13 Agustus 2026 ).

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman subsider berupa kurungan selama 290 hari.

Vonis ini sejatinya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara beserta subsider 290 hari.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa, jaksa, maupun kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa mengapresiasi keringanan 2 tahun yang diberikan oleh majelis hakim dibanding tuntutan jaksa.

Namun, mereka menilai vonis 8 tahun tersebut masih tergolong sangat tinggi bagi kliennya. Di sisi lain, pembelaan terdakwa yang mengklaim hubungan tersebut didasari atas dasar suka sama suka dan berharap adanya ruang perdamaian, mentah di tangan keluarga korban.

Indah, perwakilan keluarga korban, menegaskan bahwa tidak ada ruang damai maupun kata maaf bagi terdakwa. Keluarga mendesak agar proses hukum berjalan maksimal demi memberikan efek jera.
“Keluarga korban tidak memaafkan dan meminta proses hukum tetap berjalan,” tegas Indah.

Kasus ini pertama kali terbongkar berkat kecurigaan istri sah terdakwa sendiri. Setelah melakukan penyelidikan mandiri, sang istri mendesak ibu kandung korban untuk segera melaporkan tindakan bejat Ganda ke pihak kepolisian.

Rekam jejak Ganda pun kini menjadi sorotan tajam. Sebagai seorang pendidik, ia diduga kerap memanfaatkan relasi kuasa untuk mendekati muridnya. Ganda diketahui pernah bercerai dengan istri pertama, lalu menikahi muridnya sendiri, dan kini harus diadili karena mencabuli murid karate lainnya.

Menanggapi dalih “nikah siri” dan “suka sama suka” yang sempat diposisikan pihak terdakwa, Edward Dewaruci selaku pendiri Surabaya Children Crisis Center sekaligus Dewan Pembina LPA Jatim memberikan kecaman keras.

“Pernikahan siri dengan anak tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Ada ketimpangan relasi kuasa yang nyata antara guru dan murid. Anak di bawah umur belum memiliki kapasitas psikologis untuk menyetujui hubungan seksual. Jadi, ini murni kekerasan seksual, bukan konsensual,” cetus Edward menegaskan.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *