
Surabaya,warnakotanews.com
Tiga mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 membantah keras terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tahun 2023–2024.
Pembelaan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Ketiga terdakwa—Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani—lewat tim penasihat hukumnya yang dikoordinatori oleh Sudiman Sidabukke, menegaskan bahwa proyek pengerukan tersebut
merupakan pekerjaan nyata. Langkah itu krusial dilakukan untuk mengatasi kedangkalan akibat sedimentasi, demi menjaga keselamatan pelayaran serta kelancaran operasional pelabuhan.
Tim penasihat hukum memaparkan bahwa proyek pengerukan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Surat Penugasan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP201/1/20/DJPL-17 Tahun 2017.
Surat keputusan tersebut masih sah dan belum pernah dicabut. Selain itu, seluruh kegiatan operasional telah mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.Terkait penunjukan PT Alur Pelayaran Barat
Surabaya (APBS) sebagai pelaksana, pihak terdakwa menyatakan prosesnya telah sesuai dengan Peraturan Direksi Pelindo tentang pengadaan barang dan jasa. Pengerukan ini dinilai sebagai kebutuhan strategis yang mendesak dan tidak dapat ditunda. Terlebih lagi,
APBS merupakan anak perusahaan di bawah Pelindo Group yang memiliki Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR) resmi yang dievaluasi berkala oleh Kementerian Perhubungan.
“Seluruh tindakan para terdakwa murni dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan kewenangan masing-masing, sama sekali bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas tim penasihat hukum dalam pleidoinya.
Terdakwa Erna Hayu Handayani, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas, disebut hanya menjalankan tugas teknis.
Tugasnya meliputi penyusunan rencana kerja, syarat-syarat teknis, perkiraan biaya, hingga dokumen justifikasi untuk penunjukan langsung.
Pihak pembela juga meluruskan bahwa penggunaan kapal sewa dari pihak ketiga merupakan praktik lumrah dalam industri pengerukan dan tidak melanggar aturan pengadaan. Proyek tersebut pun dipastikan selesai 100 persen, terverifikasi, dan berhasil mencapai target kedalaman yang ditentukan.
Pihak terdakwa juga menggugat balik perhitungan kerugian negara sebesar Rp83,2 miliar yang diajukan jaksa penuntut umum. Menurut tim hukum, jaksa keliru karena hanya menghitung selisih pembayaran Pelindo ke APBS dengan pengeluaran APBS kepada mitra kerjanya.
Hitungan tersebut dinilai abai terhadap manfaat ekonomi yang diterima Pelindo, perbedaan lingkup kerja, biaya manajemen proyek, risiko kontraktual, hingga fluktuasi harga bahan bakar.
Sebaliknya, ahli yang dihadirkan pihak pembela justru memproyeksikan bahwa proyek pengerukan ini memberikan manfaat ekonomi bagi Pelindo hingga ratusan miliar rupiah. Keuntungan yang didapat APBS juga tercatat resmi dalam laporan keuangan perusahaan dan mengalir kembali ke konsolidasi keuangan Pelindo Group.”Penuntut umum gagal membuktikan adanya permufakatan jahat atau niat bersama untuk melakukan tindak pidana. Yang terjadi di lapangan hanyalah pelaksanaan fungsi jabatan dalam proses bisnis dan pengadaan yang sah,” lanjut tim penasihat hukum.Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara atas dugaan kerugian negara senilai Rp83,2 miliar dalam proyek pengerukan alur pelayaran tersebut.
Merespons tuntutan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan para terdakwa tidak bersalah, membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum, memulihkan nama baik serta kedudukan mereka, dan memerintahkan penahanan para terdakwa segera dicabut setelah putusan dibacakan.* rhy