Surabaya,warnakotanes.com
Kasus penipuan investasi berkedok perdagangan buah impor yang merugikan puluhan investor senilai miliaran rupiah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/8).

Dua pengurus CV Insan Bumi Indonesia didakwa melakukan penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Kedua terdakwa, Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu, diketahui berbagi peran dalam menjerat korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyatakan, Dimas bertugas mencari dan meyakinkan investor. Sementara itu, Virta menyiapkan sejumlah Purchase Order (PO) fiktif guna memperkuat keyakinan para korban.Gunakan Skema PonziAksi penipuan ini berlangsung sejak April 2024 hingga November 2025.

Terdakwa mengiming-imingi korban dengan keuntungan 10 hingga 13 persen yang dijanjikan cair dalam waktu 21 sampai 26 hari.

Modus tersebut berhasil menggaet 23 investor dengan total aliran dana masuk mencapai Rp 138,5 miliar.Namun, bisnis buah impor tersebut fiktif.

Terdakwa menerapkan skema Ponzi atau sistem gali lubang tutup lubang. Dana dari investor baru digunakan untuk membayar keuntungan investor terdahulu.

Pola ini akhirnya macet saat perputaran dana tidak lagi mampu menutup kewajiban, hingga menyisakan kerugian bersih korban sebesar Rp 28,4 milar.

Biayai Gaya Hidup Mewah Uang hasil penipuan tersebut diduga kuat mengalir untuk mendanai gaya hidup mewah kedua terdakwa.

JPU membeberkan bahwa uang korban digunakan untuk membeli mobil, perhiasan, jam tangan mewah, hingga aset properti berupa rumah miliaran rupiah di kawasan Pakuwon City Surabaya dan Menganti, Gresik. Selain itu, dana tersebut juga dipakai untuk berlibur ke Eropa dan perjalanan umrah.Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis.

Dakwaan meliputi Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 607 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.*Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *