Surabaya,warnakotqnews.com
Sidang perkara dugaan peredaran kosmetik dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan terdakwa Jefry di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlangsung singkat. Terdakwa melalui kuasa hukumnya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan, Senin (20/7/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah tim kuasa hukum mencermati isi surat dakwaan. Mereka menilai tidak ditemukan adanya cacat formil maupun materiil dalam dakwaan yang disusun oleh jaksa.“Kami tidak mengajukan perlawanan Yang Mulia.

Menurut penilaian kami, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut sudah benar,” ujar kuasa hukum terdakwa,

Advokat Elok Kadja, di hadapan Ketua Majelis Hakim Pujiono.

Dengan tidak diajukannya eksepsi dari pihak terdakwa, Ketua Majelis Hakim memutuskan persidangan akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian perkara pada agenda berikutnya.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska Kristin, mendakwa Jefry telah mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.

Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Kasus ini pertama kali terungkap dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Oktober 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penjualan kosmetik tanpa izin edar melalui market place di wilayah Surabaya.

Penyidik kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Pada 2 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan seorang karyawan yang hendak mengirim paket kosmetik di depan Gang Jalan Klampis Aji I Nomor 58, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan produk tersebut milik Jefry yang dipasarkan secara daring.

Petugas selanjutnya menggeledah lokasi usaha dan menangkap Jefry selaku pemilik. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, serta tiga unit telepon seluler untuk transaksi.

Jaksa mengungkapkan, Jefry mendapatkan produk tersebut setelah menghadiri pameran kosmetik luar negeri di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.

Di sana, ia mendapatkan kontak distributor asal China yang produknya belum memiliki izin edar di Indonesia.

Barang lalu dipesan secara daring dan dikirim ke rumah sekaligus tempat usahanya di Jalan Klampis Aji I.Omzet Dua Tahun Lewat Banyak

Market placeUntuk menjalankan bisnis ilegalnya, Jefry mempekerjakan empat orang karyawan.

Mereka bertugas sebagai admin, pengemasan (packing), hingga pengiriman barang melalui jasa ekspedisi.Penjualan dilakukan secara masif di sejumlah marketplace menggunakan beberapa akun terpisah, di antaranya:Shopee & TikTok Shop: Akun Shakirasby158Tokopedia E-commerce lain: Akun Go Asthetic dan Beauty Korea 158Lazada .

Usaha ini diketahui telah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Produk yang dijual bervariasi mulai dari kosmetik, skin booster, filler, vitamin injeksi, hingga alat kecantikan luar negeri yang seluruhnya tanpa izin edar BPOM RI.Meski hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri terhadap 70 item barang bukti menunjukkan produk tidak mengandung bahan kimia berbahaya, jaksa menegaskan perkara ini tetap fokus pada aspek legalitas.

Berdasarkan Surat Klarifikasi Produk dari BPOM Nomor B-HK.05.22.01.26.07 tertanggal 29 Januari 2026, seluruh produk terdakwa resmi dinyatakan tidak memiliki izin edar sah di Indonesia.* rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *