Surabaya, warnakotanews.com
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS),
berinisial CA, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan periode 2013-2024.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Untuk mempercepat proses penyidikan, CA langsung ditahan di Cabang Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Modus Operandi Anggaran Fiktif
Kasus ini bermula saat CA menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS periode 2016-2024.
Selama masa jabatannya, CA diduga kuat menyalahgunakan wewenang secara melawan hukum dengan menggunakan uang anggaran perusahaan untuk pengeluaran fiktif,
tidak sesuai peruntukan, serta demi kepentingan pribadi.
Dalam melancarkan aksinya, CA memerintahkan Kepala Departemen Accounting & Finance, saksi STN,
untuk mencairkan uang anggaran. STN juga diminta membuat laporan pertanggungjawaban palsu agar pengeluaran tersebut seolah-olah sah digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan.
Memasuki tahun 2023 hingga 2024, pengeluaran kas yang tidak benar ini bahkan turut disetujui oleh Direktur Keuangan saat itu, saksi MN.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, tindakan lancung tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PD TS KBS mencapai Rp10.209.664.735,60 (sepuluh miliar dua ratus sembilan juta enam ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah enam puluh sen).
Satwa Jadi Korban Kelaparan
Dampak dari skandal korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memukul mundur pengelolaan destinasi wisata legendaris warga Surabaya tersebut.
Akibat anggaran yang dijarah, pembangunan wahana di Kebun Binatang Surabaya menjadi mandek. Fasilitas publik di dalam area wisata tampak kotor dan rusak berat.
Lebih memprihatinkan lagi, satwa-satwa koleksi KBS terlantar, tampak kurus, kurang sehat, bahkan beberapa di antaranya dilaporkan mati karena tidak mendapatkan perawatan dan asupan nutrisi yang layak.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka CA dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan Primair menyasar Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sementara untuk dakwaan Subsidair, jaksa penyidik menerapkan Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan saat ini masih terus dikembangkan oleh Kejati Jatim untuk mendalami keterlibatan pihak-lain.* Rhy