Surabaya,wqrnakotanews.com
Penegakan hukum terhadap kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur memasuki babak krusial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan hukuman belasan tahun penjara terhadap tiga terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (3/7).

Mantan Kepala Dispendik Jatim Syaiful Rachman dan mantan Kepala Bidang SMK Hudiyono dituntut pidana penjara masing-masing selama 16 tahun dan 6 bulan.

Keduanya juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Selain itu, mereka diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp8,07 miliar.

Jika aset mereka tidak mencukupi, sanksi tambahan berupa 8 tahun 3 bulan penjara telah menanti.Tuntutan paling tinggi diarahkan kepada pihak swasta, Jimmy Tanaya. Rekanan proyek ini dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jimmy juga dibebani uang pengganti jumbo sebesar Rp78,87 miliar subsider 9 tahun penjara.Modus Operandi BerjamaahJPU menilai para terdakwa secara berjamaah mengondisikan proyek pengadaan barang dan jasa Dispendik Jatim Tahun Anggaran 2017.

Perbuatan mereka dinilai memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam uraian jaksa, modus operandi dilakukan sejak tahap perencanaan kebutuhan hingga rekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Hudiyono yang saat itu menjabat sebagai KPA dan PPK berkolaborasi dengan Syaiful Rachman untuk memuluskan langkah Jimmy Tanaya.

Jimmy kemudian menggunakan modus pinjam bendera perusahaan untuk mengelabui proses lelang.

Sejumlah korporasi dipinjam dengan kesepakatan komitmen fee sebesar 2 persen, antara lain:PT Buana Jaya SuryaPT Lintang Utama NusantaraPT Tunas Maju BersamaPT Berkah Pro MedikaTotal kerugian negara akibat kongkalikong ini mencapai Rp95,01 miliar.

Catatan Hitam Terdakwa Kasus ini memperpanjang catatan hitam Syaiful Rachman. Sebelumnya, ia telah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus terdahulu tersebut terkait korupsi pembangunan ruang praktik SMK di Jember tahun anggaran 2018.* tim

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *