Surabaya,warnakotanews.com
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada Samuel Ardi Kristanto,

terdakwa dalam perkara pengosongan paksa disertai perusakan rumah milik lansia Elina Widjajanti di kawasan Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.

Putusan tersebut memicu kekecewaan dari pihak korban yang menilai hukuman itu belum sebanding dengan penderitaan dan kerugian yang dialami.

Senada dan SE irama kuasa hukum korban dari Elina Widjajanti yakni Wellem Mintarja,
sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut dimana menurut Wwllem
Kami sangat kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan maupun putusan majelis hakim ini,

hal ini kurang mencerminkan rasa keadilan karena mereka tidak mempertimbangkan barang-barang yang telah hilang di rumah tersebut termasuk dokumen dokumen tanah dan rumahnya yang sudah dibangun selama ini dihancurkan, padahal fakta persidangan nenek elina menerangkan nilai kerugian semuanya 5 Milyar.

Ia menilai majelis hakim belum mempertimbangkan secara utuh dampak yang ditimbulkan akibat aksi pengosongan paksa tersebut, mulai dari hilangnya barang-barang berharga, dokumen kepemilikan tanah dan rumah, hingga hancurnya bangunan yang selama bertahun-tahun menjadi tempat tinggal korban.

Menurutnya, hingga kini kondisi psikologis kliennya juga belum pulih. Trauma akibat kehilangan rumah dan seluruh harta bendanya masih membekas.

Nenek Elina juga menyampaikan kekecewaannya dia sampai saat ini menangis karena sudah kehilangan isi rumahnya dan juga rumahnya yang sudah dihancurkan, nasib nenek Elina bagaimana ,ujar Wellem Mintarja kepada wartawan .

perlu diketahui Majelis Hakim yang diketuai Pujiono SH,MHum saat membacakan putusan dalam sidang di ruang Kartika, Rabu (1/7/2026).

Dalam amar putusan, Samuel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang serta menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pujiono.

Majelis juga menetapkan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 dikembalikan kepada saksi Sari Marita Purwandari.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya menuntut Samuel dengan pidana 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menegaskan pihaknya akan mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita dan terbukti menjadi milik korban.

“Barang bukti yang berkaitan dengan kepemilikan Ibu Elina tentu akan kami kembalikan. Contohnya sertifikat yang telah kami hadirkan dalam persidangan sudah kami kembalikan,” katanya.

Namun, terkait barang-barang lain yang dilaporkan hilang namun tidak termasuk dalam barang sitaan, Ida Bagus menegaskan hal tersebut berada di luar kewenangan jaksa dalam perkara pidana ini.

“Untuk barang-barang yang tidak ada dalam penyitaan, seperti sepeda motor yang disebut hilang dalam persidangan, itu bukan domain kami. Kami fokus pada pembuktian dakwaan terkait pengrusakan dan kekerasan. Soal kerugian atau barang yang hilang merupakan ranah keperdataan,” tegasnya.

Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2025. Samuel disebut datang bersama sejumlah orang ke rumah Nenek Elina. Saat korban menolak meninggalkan rumah yang diklaim sebagai milik Samuel, terdakwa diduga memerintahkan orang-orang yang dibawanya untuk mengangkat paksa korban keluar dari rumah.

Akibat kejadian tersebut, Nenek Elina mengalami luka di bagian bibir, trauma psikologis, serta kehilangan tempat tinggal setelah rumahnya dirusak hingga tidak lagi layak dihuni. Selain itu, sejumlah barang berharga dan dokumen penting milik korban juga dilaporkan hilang.*Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *