Surabaya,warnakotanews.com
Pelarian Liem Susilowati, terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar di salah satu bank pelat merah, akhirnya resmi berakhir. Setelah buron sejak tahun 2022,
Liem memutuskan untuk menyerahkan diri ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat (19/6/2026)
sore sekitar pukul 16.30 WIB.Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., mengungkapkan bahwa terpidana datang seorang diri.
Selama masa pelariannya, Liem mengaku bersembunyi di sebuah tempat ibadah di Surabaya dan aktif menjadi seorang pendeta.”Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana mengaku ketakutan, kebingungan, hingga tidak bisa tidur.
Hal itu yang mendorongnya untuk menyerahkan diri,” ujar Putu Arya dalam keterangan resminya, Sabtu (20/6/2026).
Sebelumnya, kakak kandung Liem, Liauw Inggarwati, dan keponakannya, Bastian Widjaja, telah lebih dulu diringkus oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026 lalu.Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya,
Liem Susilowati dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Proses persidangannya sendiri sempat dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa karena statusnya yang buron.Dalam kasus kredit fiktif ini, Liem tidak sendirian. Pengadilan menyatakan ia terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama empat terpidana lain yang sudah dieksekusi, yaitu Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana.Usai menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan administrasi, Liem langsung dibawa oleh petugas.
“Saat ini terpidana telah dilakukan eksekusi pidana badan di Lapas Wanita Surabaya di Porong, Sidoarjo,” tutup Putu Arya.* Rhy