SURABAYA ,warnakotanews.xom
Sidang agenda pemeriksaan saksi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Datuk Rifa’i (70) berlangsung dramatis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/6).

Majelis Hakim terpaksa mengusir terdakwa dari ruang sidang setelah korban yang baru berusia 10 tahun mengalami ketakutan hebat saat melihat wajah pelaku.Dalam persidangan tersebut,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah anak korban, ibu kandung korban bernama Sri Astutik (45), serta seorang saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa bernama Sujarwo (58).

Tindakan tegas Majelis Hakim yang mengeluarkan terdakwa mendapat dukungan penuh dari pihak pendamping anak. Nurul Badriah, Pekerja Sosial dari Dinas Kementerian Sosial (Kemensos) RI cabang Surabaya, menilai langkah hakim sangat tepat demi melindungi psikologis anak.

Menurut Nurul, korban hingga saat ini masih mengidap trauma mendalam akibat kejahatan seksual yang dialaminya.

“Anak-anak yang terlibat kasus hukum wajib didampingi pekerja sosial sesuai amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Untuk kasus kekerasan seksual, pemulihan atau proses healing korban membutuhkan waktu yang panjang dan sulit.

Kami telah menyiapkan psikolog klinis untuk mendampingi korban secara berkelanjutan,” ujar Nurul usai persidangan.

Jalannya persidangan juga sempat diwarnai interupsi. Ibu korban, Sri Astutik, sempat dicecar pertanyaan di luar pokok perkara oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Beruntung, aksi pengacara tersebut langsung ditegur keras dan dihentikan oleh hakim ketua.

Di sisi lain, Sri menyayangkan kehadiran Sujarwo sebagai saksi meringankan. Menurutnya, kesaksian tersebut tidak relevan mengingat Sujarwo tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP)

saat peristiwa berlangsung.Kasus memilukan ini diketahui telah terjadi sejak Juli 2024 silam, saat korban masih duduk di kelas III SD. Aksi terakhir terdakwa, yang merupakan warga Sukomanunggal ini, dilakukan pada 22 Oktober 2025 di warung miliknya.

Modus pelaku adalah membujuk korban yang hendak membeli jajan untuk masuk ke dalam warung.

Pelaku kemudian mencabuli korban di bawah ancaman agar tidak melapor kepada orang tua. Kasus ini akhirnya terungkap setelah sang ibu curiga melihat perubahan sikap anaknya yang mendadak murung dan sering dirundung ketakutan.* rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *