Surabaya,warnakotanews.com
Kubu terdakwa Mochamad Wildan S.Kom meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskannya dari segala dakwaan pemalsuan akta jual beli kapal milik PT Eka Nusa Bahari (ENB). Hal itu disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (25/5/2026).

Penasihat hukum terdakwa, Dendy Rukmantika, menyatakan bahwa langkah pengalihan dua unit kapal bukan tindakan pidana, melainkan murni kebijakan korporasi untuk menyelamatkan perusahaan yang terlilit utang hampir Rp33 miliar.

Dendy menjelaskan, saat itu PT ENB mengalami kredit macet di Bank Victoria sebesar Rp25,9 miliar dan rekeningnya diblokir oleh otoritas pajak. Pengalihan kapal dinilai menjadi satu-satunya solusi agar aset tidak disita negara dan utang dapat terbayar.

“Tidak ada kerugian material korporasi. Pelapor (Indah Hariani) bahkan ikut menandatangani dokumen tanpa tekanan,” kata Dendy di hadapan majelis hakim yang diketuai Alex Adam.

Sementara itu, pihak pelapor yang diwakili kuasa hukum investor Shaul Hammed, Lefri Agustiar, tetap menyatakan transaksi tersebut cacat hukum. Lefri menilai ada indikasi rekayasa karena proses jual beli dilakukan dari terdakwa kepada dirinya sendiri.

Lefri mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang menuntut Wildan 1 tahun penjara dan meminta kapal dikembalikan. Namun, ia berharap hakim menjatuhkan vonis lebih berat, yakni di atas 1,5 tahun penjara demi menyelamatkan aset perusahaan.* red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *