Surabaya,warnakotanews.com
Demi meloloskan diri dari jerat hukuman penjara, Dina Marisa, terdakwa kasus dugaan penipuan investasi impor fiktif senilai Rp5,6 miliar, memilih menempuh upaya damai.

Di tengah persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/5/2026), terdakwa resmi mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Untuk memuluskan langkah tersebut, pihak keluarga terdakwa dilaporkan tengah bergerak cepat mengupayakan ganti rugi materiil kepada para korban.

Kuasa hukum terdakwa, Sahura, mengklaim bahwa ibu kandung Dina saat ini sedang menjual aset berharga milik keluarga di kawasan elite Laguna, Surabaya, untuk melunasi total kerugian korban yang mencapai miliaran rupiah.Merespons permohonan yang tidak biasa ini, Majelis Hakim yang diketuai Pujiono dengan anggota Mohammad Yusuf dan Edi Saputra Pelawi memutuskan menunda persidangan.

Hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin, 18 Mei 2026, guna memanggil semua pihak terkait dan memproses mediasi secara formal. Hakim Ketua Pujiono menyebut pengajuan RJ di tengah persidangan merupakan hal baru.Modus 89 Proyek Palsu dan Giro KosongKasus penipuan ini bermula dari hubungan pertemanan sesama perantau asal Makassar antara Dina Marisa dan korban utama, Yustin Natalia Kadarusman, yang terjalin sejak 2015. Pada tahun 2019, keduanya sepakat bekerja sama bisnis impor dengan posisi Yustin sebagai pemodal dan Dina sebagai pengelola usaha.Malapetaka pecah pada Juli 2024 ketika Dina mulai menawarkan proyek investasi impor baru dengan iming-iming keuntungan 3 hingga 4 persen dalam waktu 3–4 minggu.

Demi memanipulasi korban, Dina memperlihatkan bukti pengiriman barang palsu serta tangkapan layar percakapan rekayasa dengan klien dari grup perusahaan besar.

Terpikat oleh tipu daya tersebut, korban dan keluarganya sepakat mendanai hingga 89 proyek impor fiktif.

Sepanjang periode 23 Agustus hingga 27 November 2024, aliran dana ditransfer secara bertahap ke rekening pribadi Dina dengan rincian modal meliputi:
Yustin Natalia Kadarusman: Rp4,83 miliarJeffrey Cahyadi Kadarusman: Rp500 jutaChristoper Cahyadi Kadarusman: Rp185,17 jutaJeniffer Cahyadi Kadarusman: Rp94,95 juta

Kedok investasi bodong ini akhirnya terbongkar pada pertengahan tahun 2025. Sejumlah bilyet giro yang diserahkan Dina kepada korban sebagai jaminan pencairan keuntungan ditolak oleh bank pada akhir Juli 2025 karena berstatus kosong atau tidak dapat dicairkan.

Dana Dikuras untuk Utang Pribadi Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seluruh uang Rp5,6 miliar tersebut sama sekali tidak dialokasikan untuk perputaran bisnis impor.

Uang investasi para korban langsung habis dikuras oleh terdakwa untuk membayar utang-utang pribadinya kepada pihak ketiga.Aliran dana tersebut di antaranya digunakan untuk membayar utang sebesar Rp2,52 miliar kepada Weny Soebiyanto dan sekitar Rp60 juta kepada Tan Chen-Chen.

Kini, kelanjutan nasib hukum Dina Marisa sepenuhnya bergantung pada agenda mediasi pekan depan.

Jika proses penjualan aset di Laguna gagal atau tidak menemui kesepakatan damai dengan keluarga korban, sidang perkara pidana penipuan ini akan langsung dilanjutkan ke agenda pembuktian materiil.* rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *