Surabaya,warnakotanews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi mengeksekusi Rio Pangestu, terpidana kasus pidana umum, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng pada Kamis (30/4) siang. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pantauan di lokasi, Rio Pangestu digiring petugas menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Terpidana tampak kooperatif saat dibawa meninggalkan kantor Kejari Tanjung Perak menuju Sidoarjo.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H..langkah ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Rio.
“Proses eksekusi hari ini berjalan lancar.

Terpidana langsung kami bawah ke Rutan Medaeng untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan eksekusi.

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Surabaya, majelis hakim menilai Rio Pangestu terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Vonis tiga bulan penjara yang dijatuhkan hakim langsung diterima oleh kedua belah pihak. Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan tidak menempuh upaya hukum banding, sehingga perkara ini dinyatakan selesai secara hukum.

Dengan dilakukannya eksekusi ini, Rio Pangestu kini resmi menyandang status sebagai warga binaan di Rutan Medaeng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

perlu diketahui Rio dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat (1) dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (kekerasan fisik) serta Pasal 45 undang-undang yang sama (kekerasan psikis).

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Perak , Terdakwa diduga melakukan penganiayaan berulang, termasuk menjambak rambut korban, melakukan aksi tarik-menarik, serta mendorong korban hingga terjatuh.

Bukti Visum: Berdasarkan Visum Et Repertum dari RS PHC Surabaya, ditemukan luka gores pada lengan kanan, lecet di dada dan bahu kiri, serta memar pada paha dan lutut kiri akibat benturan benda tumpul.

Kekerasan Verbal & Psikis: Terdakwa dilaporkan sering melontarkan kata-kata kasar dan melakukan pengusiran terhadap korban dari rumah mereka di kawasan Northwest Hill, Pakal, Surabaya.

Pemicu Kejadian: Insiden utama yang dilaporkan terjadi pada 10 Juni 2025, dipicu oleh masalah sepele terkait tatakan makanan bayi yang terkena air hujan saat dijemur.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Rio dengan hukuman 4 bulan penjara sebelum akhirnya hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara pada April 2026. * Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *