Surabaya, wqrnqkotqnews.com
Tabir gelap di balik operasional PT ENB akhirnya terkuak dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana dengan terdakwa Mochamad Wildan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saksi kunci yang dihadirkan, Saul Hamid, seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura, membeberkan praktik “pinjam nama” (nominee) hingga dugaan kerugian miliaran rupiah.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faisal, Saul Hamid yang telah 30 tahun berkiprah di Indonesia ini mengakui bahwa status kewarganegaraannya menjadi kendala dalam menanamkan modal secara langsung. Hal inilah yang memicu digunakannya skema tertentu dalam pendirian perusahaan pada tahun 2020.

Aset Kapal “Pinjam Nama”
Salah satu fakta paling mencolok yang terungkap adalah status kepemilikan aset kapal. Saul secara gamblang menyebut bahwa aset kapal yang beroperasi di Surabaya sebenarnya adalah milik pihaknya, namun secara legalitas tercatat atas nama PT MLN.

“Kapal ada di Surabaya, tapi atas nama PT MLN sejak sekitar tahun 2020. Itu hanya pinjam nama,” tegas Saul saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati.

Terdakwa Disebut Sebagai Inisiator
Saul juga menegaskan bahwa peran terdakwa Mochamad Wildan sangat sentral. Mulai dari penunjukan direksi melalui RUPS hingga ide-ide ekspansi perusahaan.

Bahkan, rencana pendirian perusahaan baru dan penyusunan dokumen-dokumen terkait disebut murni berasal dari inisiatif Wildan.

Namun, hubungan bisnis tersebut retak. Saul mengaku mulai mencium ketidakberesan hingga menuntut pengembalian dana sebesar Rp5 miliar.

Konflik ini semakin meruncing setelah muncul dugaan kerugian operasional yang menyentuh angka fantastis, yakni Rp21 miliar.

Hanya Berdasar Bukti WhatsApp
Kejanggalan lain yang terungkap adalah minimnya transparansi dokumen fisik.

Saul mengaku selama ini dirinya tidak pernah melihat langsung dokumen jaminan yang sah. Ia hanya mengandalkan komunikasi digital untuk memantau jalannya bisnis.

“Saya tidak pernah melihat (dokumen jaminan) secara langsung. Semuanya hanya diketahui melalui komunikasi via WhatsApp,” akunya di ruang sidang.

Persidangan ini mengungkap betapa berisikonya skema “pinjam nama” dalam dunia bisnis, terutama yang melibatkan investor asing.

Kasus ini kini tengah mendalami bagaimana aliran dana dan peralihan saham yang dianggap merugikan tersebut terjadi di bawah kendali terdakwa.* rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *